Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang replik atas nota pembelaan (pleidoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa, Alwi Muhajit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut terkait dugaan korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19, pada Kamis (8/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Simamora, tetap meminta agar Majelis Hakim tetap menghukum Alwi dengan pidana 20 tahun penjara.
Bantahan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disebutkan tidak memberikan bukti kuat bahwa 45.000 pcs cover all tidak fiktif. Dalil untuk membantah hanya didasarkan pada bukti Berita Acara Serah Terima coverall sebagaimana yang dijadikan bukti T-28 s/d bukti T-216).
Baca Juga : Dinkes Sumut Temukan 122 Kasus Kusta Baru, Pasien Diberi Terapi MDT Gratis
"Sebagaimana uraian analisa juridis pada unsur melawan hukum dalam surat tuntutan Penuntut Umum telah dibuktikan ada perbuatan melawan hukum," ucapnya
Daniel melanjutkan, Terkait dengan alasan Penasihat Hukum terdakwa bahwa saat pandemi covid 19 kondisi harga barang APD sangat mahal dan tidak dapat diprediksi, fluktuatif dan barang sangat sulit untuk dicari.
"Alasan Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana diuraikan tidak lah dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari adanya kerugian keuangan negara atau daerah dalam kegiatan Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD)," ungkapnya.
Baca Juga : Banyak Debu, ISPA Ancam Kesehatan Pengungsi Korban Banjir Bandang di Tapsel
Bahwa fakta-fakta hukum terkait unsur kerugian negara telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
"Adanya aliran dana yang diterima oleh terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan sebesar Rp 1,4 miliar," pungkas JPU.
Atas dasar itu JPU memohon kepada Hakim untuk menolak nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa Alwi Muhajit Hasibuan.
(cw4/nusantaraterkini.co)
