Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

JPU Tuntut Ketua dan Dua Anggota PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta

Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Medan Timur saat mendengarkan tuntutan JPU, di Ruang Cakra 9, PN Medan, Jumat (17/5/2024). (Zul Brewok)
Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Medan Timur saat mendengarkan tuntutan JPU, di Ruang Cakra 9, PN Medan, Jumat (17/5/2024). (Zul Brewok)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di Ruang Cakra 9, PN Medan, Jumat (17/5/2024). 

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Ketua (PPK) Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga (28), dan dua anggotanya,Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). 

JPU menyakini secara analis yuridis, unsur-unsur pidana dengan sengaja mengalihkan suara peserta pemilu terpenuhi. 

Selain itu, JPU Evi Panggabean dan Asepte Ginting juga menuntut tiga terdakwa itu untuk membayar denda Rp 25 juta subsider 4 bulan penjara. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Evi Panggabean meyakini Terdakwa melanggar Pasal 532 Jo. Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil. 

Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sidang mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa akan dilanjutkan Senin (20/5/2024) mendatang. 

Diketahui, ketiga terdakwa anggota itu melakukan pada Pileg 2024. Mereka dituding memindahkan suara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur. (fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru