Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nadiem Dirawat di RS, Sidang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Ditunda

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi ditunda.

Penundaan sidang dilakukan karena Nadiem masih menjalani perawatan medis di rumah sakit usai menjalani operasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kondisi kesehatan Nadiem tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa Nadiem Anwar Makarim belum dapat hadir karena baru menjalani operasi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Mengurai Benang Kusut Chromebook: Kritik Laksamana Sukardi terhadap Cacat Logika Dakwaan Jaksa

Sejatinya, sidang hari ini dijadwalkan menghadirkan empat terdakwa. Namun, jaksa hanya berhasil menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta eks Direktur SMP Mulyatsyah.

Jaksa meminta agar Nadiem dapat dihadirkan pada sidang pekan depan, baik secara langsung maupun melalui mekanisme daring, agar proses pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan terhadap seluruh terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, meminta agar pembantaran kliennya mengikuti rekomendasi medis guna menghindari risiko kesehatan. Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar persidangan Nadiem dipisahkan dari tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga : Sidang Nadiem Makarim: Dilema Transisi KUHAP Baru dan Dakwaan Aliran Dana Rp809 Miliar ​

Majelis hakim menyatakan belum mengeluarkan penetapan resmi terkait pembantaran Nadiem dan akan mempertimbangkan kondisi terdakwa sesuai rekomendasi dokter. Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem hingga Selasa, 23 Desember 2025.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Nadiem bersama sejumlah pihak didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Kejaksaan Agung menduga Nadiem memerintahkan perubahan kajian teknis agar pengadaan diarahkan khusus pada penggunaan sistem operasi Chrome OS, meski sebelumnya tim teknis menilai pengadaan tidak boleh mengarah pada produk tertentu.

Padahal, pengadaan Chromebook serupa pada 2018 disebut gagal. Namun kebijakan tersebut kembali dijalankan pada 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Pernyataan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem mengakui tengah menghadapi masa sulit akibat proses hukum yang menjeratnya. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi persidangan dan membuka seluruh fakta di pengadilan.

Kuasa hukumnya juga mengklaim kebijakan pengadaan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun, klaim yang nantinya akan diuji dalam persidangan.

(Dra/nusantaraterkini.co)