Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Nadiem Makarim: Dilema Transisi KUHAP Baru dan Dakwaan Aliran Dana Rp809 Miliar ​

Sidang perdana Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakpus diwarnai transisi KUHAP baru dan dakwaan aliran dana Rp809 miliar dari proyek laptop pelajar.

Bagikan:
Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. (Foto: istimewa)
Majelis hakim dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi sejarah hukum pada Senin (5/1/2026). Persidangan perdana mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, tidak hanya menyedot perhatian karena angka kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena terjadinya transisi rezim hukum di tengah proses persidangan. Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menyoroti keunikan kasus ini yang berada di ambang pergantian undang-undang.
​
Perkara ini dilimpahkan pada Desember 2025, namun pembacaan dakwaan baru terlaksana hari ini—tepat tiga hari setelah KUHP dan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Dalam suasana persidangan yang khidmat, majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum menyepakati jalan tengah hukum.
​

Baca Juga : Sidang Perdana Nadiem Makarim: Menanti Pembuktian Kasus Laptop Pelajar di PN Jakpus
“Perkara saudara ini unik. Pelimpahan dilakukan sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Namun pembacaan dakwaan baru dilakukan hari ini, saat aturan baru sudah berlaku,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah.

​Akhirnya, disepakati bahwa hukum acara yang digunakan adalah KUHAP baru, merujuk pada asas favor reo atau penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Nadiem sendiri hadir dengan kondisi fisik yang belum sepenuhnya bugar pascaoperasi, namun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum.
​
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun. Angka ini terbagi menjadi dua klaster besar:
​Rp1,56 triliun: Terkait penyimpangan pengadaan laptop dalam program .
​
Rp621,39 miliar (USD 44,05 juta): Terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai mubazir dan tidak memberikan manfaat bagi sekolah.
​
Hal yang paling mengejutkan dalam persidangan adalah tuduhan mengenai pihak yang diperkaya. JPU secara eksplisit menyebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang dialirkan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Aliran dana ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan pengadaan teknologi di kementerian yang ia pimpin kala itu.

Baca Juga : Kejagung Tahan Nadiem Makarim Kasus Korupsi Laptop Chromebook, KPK Tetap Garap Kasus Google Cloud
​
Sementara rekan sejawatnya seperti Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah mulai disidangkan lebih dulu, satu tersangka kunci, Jurist Tan, masih menyisakan lubang besar dalam kasus ini karena statusnya yang masih buron. Persidangan ini akan menjadi ujian berat bagi Nadiem untuk membuktikan klaimnya bahwa ia tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan transformasi digital tersebut.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait