Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Hadirkan Beberapa Saksi Kunci ​

Sidang korupsi pengadaan smartboard Disdik Langkat menghadirkan saksi kunci yang mengungkap aliran rekening dan dugaan komisi Rp800 juta.

Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan korupsi smartboard di Disdik Langkat. Sidang digelar di PN Medan, Jumat (10/7/2026).(foto: dimas/nusantaraterkini.co)
Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan korupsi smartboard di Disdik Langkat. Sidang digelar di PN Medan, Jumat (10/7/2026).(foto: dimas/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengadaan papan tulis interaktif () pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat senilai miliaran rupiah. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kunci ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2026).

Di dalam ruang sidang, (JPU) mencecar saksi Fatimah mengenai status hukum dan keterkaitannya dengan korporasi pemenang proyek yakni . Menjawab pertanyaan jaksa, Fatimah membenarkan posisinya sebagai komisaris di perusahaan tersebut, sementara posisi Direktur Utama dijabat oleh suaminya sendiri.

Jaksa kemudian mendalami kepemilikan rekening Bank BCA yang tercatat atas nama Fatimah untuk melacak lalu lintas transaksi keuangan proyek. Saksi membenarkan rekening tersebut adalah miliknya.

"Namun, operasional harian rekening itu sepenuhnya dikendalikan oleh suami saya (terdakwa Budi)," ujar Fatimah.

Di hadapan majelis hakim, Fatimah juga melampirkan sejumlah dokumen tertulis sebagai bukti tambahan untuk memperkuat keterangan yang ia berikan. Selain Fatimah, persidangan kali ini juga menghadirkan saksi Bahrum alias Baron yang secara terbuka mengakui perannya di lapangan.

​Baron memaparkan di muka persidangan, dirinya bertindak sebagai broker atau perantara dalam meloloskan proyek pengadaan di jajaran Pemkab Langkat. Atas peran dalam memuluskan proyek bernilai fantastis tersebut. "Ada komisi 800 juta rupiah," ungkapnya.

​Majelis hakim kemudian mempertanyakan kedekatan serta hubungan khusus antara Bahrum alias Baron dengan Pj Bupati Langkat saat itu, (saksi lainnya). Menjawab pertanyaan hakim, saksi Baron mengaku tidak memiliki hubungan formalitas pekerjaan dan hanya berteman dekat di dalam satu komunitas hobi off-road.

Sementara itu, mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam kesaksiannya, menyatakan menginstruksikan kepada Kadisdik Langkat ketika itu untuk memprioritaskan sekolah unggulan. "Sementara untuk sekolah swasta belum perlu," ujarnya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu 15 Juli 2026.

(CW2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait