Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi Kominfo: Wali Kota Tebingtinggi Akui Keponakan Rangkap Jabatan

Sidang Korupsi Kominfo: Wali Kota Tebingtinggi Akui Keponakan Rangkap Jabatan

Suasana persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan layanan jaringan internet yang menjerat Nur Erdian dan Heny Afrianti, perwakilan PT Whiz Digital Berjaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026). (foto: Novia/Nusantaraterkini)
Suasana persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan layanan jaringan internet yang menjerat Nur Erdian dan Heny Afrianti, perwakilan PT Whiz Digital Berjaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026). (foto: Novia/Nusantaraterkini)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN, , mengakui menunjuk keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi setelah dirinya resmi dilantik sebagai wali kota pada 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan Iman Irdian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan yang menjerat , perwakilan PT Whiz Digital Berjaya, di Pengadilan Tipikor pada Medan, Senin (3/8/2026).

Di hadapan majelis hakim, Iman Irdian membenarkan bahwa Nur Erdian merupakan keponakannya. Ia menjelaskan, sebelum menjabat Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Nur Erdian berstatus sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

"Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubbag Umum. Kemudian Plt Kabid Komunikasi. Ya, saat saya menjabat sebagai ," ujar Iman Irdian saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Iman, penunjukan tersebut dilakukan karena jabatan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik sedang kosong. Ia membantah adanya permintaan dari pihak mana pun dan menegaskan keputusan itu semata-mata didasarkan pada kebutuhan organisasi serta kemampuan Nur Erdian.

"Tidak ada permintaan. Karena ada kekosongan jabatan di Kominfo, maka kami menunjuk Plt. Sepengetahuan saya, dia memiliki kemampuan menjalankan tugas. Jadi dia memegang jabatan definitif di Bagian Umum dan sekaligus sebagai Plt di Diskominfo," katanya.

JPU kemudian mendalami legalitas rangkap jabatan yang diemban Nur Erdian. Menanggapi hal itu, Iman menyatakan penugasan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan karena Nur Erdian hanya memiliki satu jabatan definitif, sedangkan jabatan lainnya bersifat pelaksana tugas.

"Masih dibenarkan sesuai aturan yang berlaku, karena satu definitif dan satu lagi sebagai Plt," ujarnya.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan () Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pada 15 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta untuk belanja layanan kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, termasuk penyediaan bandwidth domestik 800 Mbps.

Berdasarkan surat dakwaan, penyedia jasa diduga diarahkan menyerahkan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta. Jaksa menyebut PT Whiz Digital Berjaya telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan operasional serta kepentingan pribadi.

Sisa uang sebesar Rp25 juta rencananya diserahkan saat berlangsung. Namun, ketika Heny Afrianti menyerahkan kekurangan tersebut kepada Nur Erdian, keduanya langsung diamankan penyidik bersama sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Heny Afrianti didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 huruf b KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda berikutnya. 

(CW2/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait