Sidang Korupsi Kominfo: Wali Kota Tebingtinggi Akui Keponakan Rangkap Jabatan
Sidang Korupsi Kominfo: Wali Kota Tebingtinggi Akui Keponakan Rangkap Jabatan
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, mengakui menunjuk keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi setelah dirinya resmi dilantik sebagai wali kota pada 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan Iman Irdian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan layanan jaringan internet yang menjerat Nur Erdian dan Heny Afrianti, perwakilan PT Whiz Digital Berjaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Iman Irdian membenarkan bahwa Nur Erdian merupakan keponakannya. Ia menjelaskan, sebelum menjabat Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Nur Erdian berstatus sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
"Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubbag Umum. Kemudian Plt Kabid Komunikasi. Ya, saat saya menjabat sebagai Wali Kota Tebingtinggi," ujar Iman Irdian saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Iman, penunjukan tersebut dilakukan karena jabatan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik sedang kosong. Ia membantah adanya permintaan dari pihak mana pun dan menegaskan keputusan itu semata-mata didasarkan pada kebutuhan organisasi serta kemampuan Nur Erdian.
"Tidak ada permintaan. Karena ada kekosongan jabatan di Kominfo, maka kami menunjuk Plt. Sepengetahuan saya, dia memiliki kemampuan menjalankan tugas. Jadi dia memegang jabatan definitif di Bagian Umum dan sekaligus sebagai Plt di Diskominfo," katanya.
JPU kemudian mendalami legalitas rangkap jabatan yang diemban Nur Erdian. Menanggapi hal itu, Iman menyatakan penugasan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan karena Nur Erdian hanya memiliki satu jabatan definitif, sedangkan jabatan lainnya bersifat pelaksana tugas.
"Masih dibenarkan sesuai aturan yang berlaku, karena satu definitif dan satu lagi sebagai Plt," ujarnya.
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pada 15 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta untuk belanja layanan kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, termasuk penyediaan bandwidth domestik 800 Mbps.
Berdasarkan surat dakwaan, penyedia jasa diduga diarahkan menyerahkan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta. Jaksa menyebut PT Whiz Digital Berjaya telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan operasional serta kepentingan pribadi.
Sisa uang sebesar Rp25 juta rencananya diserahkan saat OTT berlangsung. Namun, ketika Heny Afrianti menyerahkan kekurangan tersebut kepada Nur Erdian, keduanya langsung diamankan penyidik bersama sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Heny Afrianti didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 huruf b KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda berikutnya.
(CW2/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan