nusantaraterkini.co, MEDAN - Sesuai wacana, polisi mulai melakukan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk golongan A, B, dan C dengan menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif.
Periode uji coba tersebut akan berlangsung selama 1 Juli sampai 30 September 2024 dan baru akan terlaksana pada beberapa provinsi meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Dirinya memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam mengurus SIM.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan 5 Stars Gold di Ajang GRC & Leadership Award 2025
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," ujar Faisal dalam keterangan resminya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera mengaktifkan status JKN dan mendaftar anggota BPJS bila belum selama masa uji coba ini. Guna bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menambahkan, pihaknya akan menyiapkan petugas di setiap Satpas selama uji coba. Ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut.
Baca Juga : Tamil : Rakyat Malas Bayar BPJS Karena Layanan Jelek
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM," kata David.
Sementara Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau JKN tetap akan dilayani ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM.
"Soal BPJS itu banyak simpang siur, bahasanya kalau tidak punya BPJS jadi tidak bisa membuat SIM. Padahal tidak begitu," kata Safiq ditemui di Cikarang, Bekasi belum lama ini.
Menurut Safiq, sama yang dijelaskan oleh David Bangun bahwa awal bulan Juli akan ada perwakilan dari pihak BPJS yang melakukan sosialisasi aturan tersebut.
"Kalau sudah punya atau terdaftar di BPJS itu proses pembuatan SIM akan seperti biasanya. Kalau (iuran) BPJS menunggak itu akan diarahkan agar mendaftar lewat aplikasi mereka," jelasnya.
"Lalu bagaimana pembuatan SIM-nya? Tetap akan kami proses dan laksanakan, meski orang tersebut misalnya baru saja mendaftar jadi anggota BPJS," kata Safiq dilansir kumparan.
(Dra/nusantaraterkini.co)
