Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Setubuhi Adik Ipar yang Masih Pelajar hingga Melahirkan, Pria di Banyuasin Diringkus Polisi

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka berinisial AT (36) saat diringkus. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coPALEMBANG – Tim Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus seorang pria berinisial AT (36) lantaran diduga telah menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, setelah sempat menjadi buronan atas laporan ayah kandung korban sejak November 2024 lalu.

Baca Juga : Kisah Pilu N Disetubuhi Ayah Kandung Berkali-kali hingga Dibarter Sabu-sabu, Terbongkar karena Gerak Cepat Ketua Pemuda Pancasila Tanjung Rejo

"Pelaku sudah diamankan setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya di rumah kontrakan. Kemudian langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kmbed Nandang Mukmin Wijaya, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian memilukan ini bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, saat tersangka masuk secara paksa ke kamar korban yang saat itu baru berusia 16 tahun.

Di bawah ancaman tersangka, korban yang masih berstatus pelajar kelas 11 tersebut tidak berdaya saat dipaksa melayani nafsu bejat kakak iparnya untuk pertama kali.

Aksi tersebut terus berlanjut sepanjang Juli 2024, di mana tersangka kerap memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban dengan dalih untuk uang jajan dan membeli paket internet setelah melakukan perbuatan cabul.

"Setiap pelaku datang kemudian menyetubuhi dan mencabuli korban, kondisi rumah selalu dalam keadaan sepi. Pelaku merupakan kakak ipar korban dan menantu pelapor," jelasnya.

Akibat perbuatan berulang tersebut, korban diketahui hamil dan telah melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2025 (merujuk pada keterangan kronologis laporan).

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, akte kelahiran korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

(Tia/Nusantaraterkini.co)