Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Berawal dari Adu Mulut, Seorang Suami di Paluta Tega Bakar Istri Menggunakan Pertamax ​

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana di TKP, saat petugas kepolisian mengamankan pelaku (duduk), di Paluta, Minggu (1/2/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coPALUTA-Peristiwa tragis menimpa DS (55) yang menjadi korban kebrutalan suaminya sendiri di Desa Aek Haruaya, Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (1/2/2026) dini hari. Korban mengalami luka bakar serius setelah pelaku diduga menyiramkan minyak jenis Pertamax yang sebelumnya sudah disiapkan di dalam kamar, lalu menyulutnya dengan api di tengah pertengkaran hebat.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/02/2026), menjelaskan, kejadian tragis ini berawal saat terduga pelaku HC (55) pulang ke rumah kontrakannya di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, Minggu (01/02/2026) dini hari.

Baca Juga : Istri Laporkan Anggota DPR RI ke MKD, Dugaan KDRT hingga Pelanggaran Kode Etik Mengemuka

Saat itu, kata Kapolsek, HC pulang dengan membawa botol berisi BBM jenis Pertamax. Kemudian, HC meletakkan Pertamax tersebut di dalam kamarnya dan ditutupi oleh baju. Tiba-tiba, terjadi pertengkaran adu mulut antara HC dan istrinya, DS.

Baca Juga : Misteri Kematian IRT di Palembang Terungkap, Suami Mengaku Sebabkan Istri Meninggal

"Terduga pelaku tersulut emosi, lalu diduga ia menyiramkan minyak Pertamax ke tubuh korban dan menyulutkan api ke tubuh korban dan tubuh korban langsung terbakar," terang Kapolsek.

Dalam keadaan tubuh yang terbakar, lanjut Kapolsek, korban langsung berlari ke RSUD Aek Haruaya untuk mendapat perawatan medis. Kemudian, petugas rumah sakit langsung memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka bakar tersebut.

Baca Juga : Klarifikasi Video Viral Oknum Aparat Geruduk Rumah Mertua, Atikah: Keluarga Saya Datang Atas Undangan Pihak Suami

Menurut Kapolsek, saat ini, pihaknya sudah mengamankan HC dan telah menyerahkannya ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Diduga Seorang Kepala Desa Acungkan Senjata Yang Viral di Media Sosial, Ini Kata AKBP Yon Edi Winara

"Sudah dikirim (diamankan) ke Polres (Tapsel)," ungkap Kapolsek.

Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, juga membenarkan bahwa, HC saat ini sudah diamankan. Menurut Kasi Humas, akibat insiden brutal ini, korban mengalami luka bakar di tubuhnya.

Baca Juga : Polres Tapsel Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Paluta, Sengketa Lahan Berakhir Maut

Menurut Kasi Humas, perbuatan HC ini diduga telah melanggar Pasal 469 ayat 1 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 dengan unsur Pasal: 'Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu'. Dan dalam perkara ini, unsur pidananya terpenuhi.

"Kesimpulannya, terduga pelaku HC alias A diduga keras sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban," ujar Kasi Humas.

Dalam kesempatan ini, Kasi Humas mengimbau masyarakat agar selalu mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kekerasan. Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan luka berat, merupakan tindak pidana serius.

Dan setiap tindak pidana serius, pastinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, ia mengajak ke seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah.

"Apabila terjadi permasalahan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan konflik, segera laporkan atau minta pendampingan kepada pihak berwenang agar tidak berujung pada tindakan kriminal," pungkas Ipda Amalisa menutup.

(Akb/Nusantaraterkini.co)