Nusantaraterkini.co, Ambon - LW alias Lin (23), warga Jalan Mardika Belakang Kota, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tega menghabisi teman dekatnya yakni LS dengan senjata tajam karena sering dimarahi dan dianiaya.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang wanita karena diduga kuat telah menganiaya hingga tewas pria teman dekatnya.
Baca Juga : Penyanyi asal Ambon Fresly Nikijuluw Gemparkan Ribuan Penonton di Tepi Danau Toba
"Tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun secara non fisik dari korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga : Longsor Terjang Permukiman Warga di Ambon, Satu Orang Meninggal Dunia
BACA LAINNYA: Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Bakti Personel
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu terjadi persis di belakang Hotel Sumber Asia pada Minggu, 22 Desember 2024 lalu.
Baca Juga : Gasak Motor Dokter, Dua Spesialis Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Pembunuhan itu terungkap setelah pihak keluarga menemukan korban dengan kondisi banyak luka sayatan di leher, kemudian dilaporkan ke Polresta Ambon.
Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat
Selanjutnya, petugas Satuan Reskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Dari rangkaian proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta tersangka adalah saudari LW," jelas Yaqin.
Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam
BACA LAINNYA: Kenaikan Pangkat 1.510 Personel Polda Sumut, Kapolda: Bukan Hanya Kebanggaan, Tapi Amanah
Dalam proses penyidikan, terungkap tersangka sudah hidup bersama dengan korban sekitar 1 tahun.
Peristiwa itu diawali dari korban mabuk minuman keras jenis sopi bersama temannya mendatangi tenda tempatnya biasa tidur dengan tersangka dan 2 anaknya di belakang hotel.
"Korban membentak tersangka serta menyuruh orang anaknya keluar dari tenda tersebut. Sempat terjadi adu mulut sehingga teman korban pergi dari lokasi tempat tinggal mereka," terang Yaqin.
Sedangkan tersangka, lanjut Yaqin, langsung pergi bersama dua anaknya, tapi diikuti korban sambil tetap membentak.
Sekira 7 meter berjalan, tersangka menyuruh anaknya yang masih berusia 7 tahun menggendong adiknya balita.
Tersangka kemudian balik ke tenda mengambil sebilah pisau.
"Selanjutnya tersangka menikam leher korban menggunakan pisau tersebut. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang yang dibawanya," sebut Yaqin.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama dua anaknya.
Parang kemudian diletakkan di baskom berisi air, sedangkan pisau dikembalikan ke tenda.
"Kemudian tersangka berjalan ke depan jalan seolah-olah tidak pernah terjadi apapun," pungkas Yaqin.
Polisi menyita barang bukti 1 pisau lipat, 1 parang pendek, dan 2 baskom. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau 351 ayat (3) KUHPidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(mft/Nusantaraterkini.co)
