Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas ketiga pelaku berinisial AM (25), MF (21), dan AL (55). Mereka diringkus pada, Selasa (9/7/2024) sore.
"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Jumat (12/7/2024).
Lanjut Riswansyah, informasi dimaksud bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi penangkapan.
Atas hal tersebut Polres Binjai yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan. Tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai sempat kehilangan jejak terduga pelaku.
"Namun demikian, tidak kehabisan akal dan saat itu tim menyebar serta berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan," ujar Riswansyah.
Hasilnya cukup memuaskan. Riswansyah menambahkan, penyidik mengamankan dua orang pria berinisial AM dan MF. Mereka diamankan karena pergerakannya mencurigakan.
Bahkan, saat didekati pun keduanya berusaha melarikan diri.
"Namun karena kesigapan personel, keduanya dapat diamankan," ujar Riswansyah.
Sempat Kehilangan Jejak, Akhirnya 3 Pengedar Sabu di Kota Binjai Diringkus Polisi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas ketiga pelaku berinisial AM (25), MF (21), dan AL (55). Mereka diringkus pada, Selasa (9/7/2024) sore.
"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Jumat (12/7/2024).
Lanjut Riswansyah, informasi dimaksud bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi penangkapan.
Atas hal tersebut Polres Binjai yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan. Tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai sempat kehilangan jejak terduga pelaku.
"Namun demikian, tidak kehabisan akal dan saat itu tim menyebar serta berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan," ujar Riswansyah.
Hasilnya cukup memuaskan. Riswansyah menambahkan, penyidik mengamankan dua orang pria berinisial AM dan MF. Mereka diamankan karena pergerakannya mencurigakan.
Bahkan, saat didekati pun keduanya berusaha melarikan diri.
"Namun karena kesigapan personel, keduanya dapat diamankan," ujar Riswansyah.
Dari tangan kanan AM, polisi mendapati 1 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu.
"Keduanya diinterogasi bahwa mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AL (55)," ucap Riswansyah.
Atas informasi ini, polisi melakukan pengembangan dan memburu AL hingga ke rumahnya di Dusun IX Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 1,35 gram narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kosong dan 2 hp," ucap Riswansyah.
Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (cr23/tribun-medan.com)
Dari tangan kanan AM, polisi mendapati 1 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu.
"Keduanya diinterogasi bahwa mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AL (55)," ucap Riswansyah.
Atas informasi ini, polisi melakukan pengembangan dan memburu AL hingga ke rumahnya di Dusun IX Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang.
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 1,35 gram narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kosong dan 2 hp," ucap Riswansyah.
Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (rsy/nusantaraterkini.co)