Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sempat Buron, Tersangka Kasus Korupsi di PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sempat Buron, Tersangka Kasus Korupsi di PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai. (Foto: Dok, Kejari Binjai).

nusantaraterkini.co, BINJAI - Penyidik Pidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, Bazisokhi Buulo.

Bazisokhi Buulo yang berusia 49 tahun telah ditetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pada Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018-2021.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Jumat (21/3/2025).

Dia mengatakan, tersangka diamankan saat berada disalah satu resto yang ada di daerah Binjai Utara.

Saat ini, kata Noprianto, Bazisokhi Buulolo dalam proses penyidikan oleh penyidik Kejari Nias Selatan.

“Bazisokhi Buulolo merupakan DPO Kejari Nias Selatan yang ditangkap bersama Tim Intelijen Kejari di Binjai. Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyelidik pidsus Kejari Nias Selatan," ujar Noprianto Sihombing.

Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Bazisokhi Buulolo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021.

Bazisokhi Buulolo terbukti merugikan negara senilai Rp 783.107.597, dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Dra/nusantaraterkini.co).