Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sebelum Ke TPS, Cek DPT Kamu Melalui Web Online, Berikut Caranya

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Pemilu 2024 telah memasuki tahapan puncak yaitu hari pencoblosan surat suara yang digelar hari ini, Rabu, (14/2/2024). 

Sebelum pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), calon pemilih dapat mengecek status daftar pemilih tetap (DPT).

Sebagai informasi, DPT adalah daftar nama-nama warga RI yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.

Selain menjadi acuan daftar pemilih, DPT juga mencantumkan lokasi TPS tempat mencoblos kertas suara.

Warga RI bisa mengecek DPT kini tidak lagi harus mendatangi ketua RT apalagi datang ke kantor KPU.

Warga RI bisa cek DPT lewat platform online di website resmi KPU lewat laptop atau HP tanpa repot-repot mendatangi ketua RT. 

Berikut adalah cara mengecek DPT dan lokasi TPS menggunakan HP:

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Buka aplikasi browser di HP
  3. Kunjungi website di alamat cekdptonline.kpu.go.id
  4. Di laman "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", isi NIK lalu klik tombol "Pencarian"
  5. Jika NIK telah terdaftar sebagai DPT, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti.
  6. Jika kamu belum terdaftar, muncul keterangan "Data tidak ditemukan".

Jika menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kamu bisa menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Pencoblos Tak Terdaftar di DPT

Apabila tidak terdaftar di DPT, warga RI tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, warga baru dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB.

Pemilih kategori DPK juga hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom