Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Satu Dirijen untuk Krisis Iklim: Urgensi Pembentukan Kementerian Khusus dan Penguatan Pasar Karbon

Pembentukan kementerian khusus iklim dinilai mendesak untuk atasi krisis iklim dan menghidupkan pasar karbon Indonesia yang stagnan.

Bagikan:
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan respons darurat terhadap krisis iklim yang kian nyata. (Foto:istimewa)
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan respons darurat terhadap krisis iklim yang kian nyata. (Foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Wacana pembentukan kementerian atau lembaga khusus yang menangani kini mengemuka sebagai solusi strategis untuk mengatasi stagnasi tata kelola lingkungan dan ekonomi karbon di Indonesia. Anggota Komisi XII , Ateng Sutisna, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan respons darurat terhadap krisis iklim yang kian nyata. 

Dampak buruk seperti banjir rob, gelombang panas, dan cuaca ekstrem bukan lagi ancaman masa depan, melainkan realitas yang mengancam mata pencaharian 180 juta warga pesisir.

Baca Juga : Eddy Soeparno Tegaskan Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim

" Jika tidak segera ditangani melalui kepemimpinan yang kuat, krisis ini diprediksi mampu memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30–40 persen pada tahun 2050," ujarnya, di Jakarta, Senin (12/1/2026).

โ€‹Salah satu sorotan utama dalam usulan ini adalah performa Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang dinilai masih jauh dari harapan sejak diluncurkan pada September 2023. Hingga pertengahan 2025, volume perdagangan karbon nasional tercatat lesu dengan total transaksi hanya sekitar 1,6 juta ton CO2e senilai Rp78 miliar.

 Situasi kian mengkhawatirkan ketika pada Juni 2025, volume perdagangan anjlok drastis hingga 98 persen, dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual dalam satu bulan. Rendahnya partisipasi investor global, yang terlihat dari fakta bahwa 90 persen pembeli masih berasal dari domestik, mengindikasikan adanya krisis kepercayaan internasional terhadap integritas tanah air.

โ€‹

Masalah utama yang menghambat kemajuan ini adalah fragmentasi kelembagaan yang mengakibatkan tumpang tindih kewenangan. Saat ini, penanganan tersebar di berbagai instansi tanpa adanya koordinasi terpusat yang memiliki akuntabilitas tunggal. Dampaknya, proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon menjadi berbelit-belit, lamban, dan tidak efisien. 

:Kondisi ini juga tecermin pada harga kredit karbon domestik yang sangat rendah, yakni hanya berkisar antara US2–5 per ton. Angka ini tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Uni Eropa yang mampu mencapai US60–90 per ton, menunjukkan lemahnya kepastian kebijakan pasar nasional di mata dunia," sebut Ateng, seperti dilansir RMOL.

โ€‹Ateng Sutisna merujuk pada keberhasilan negara-negara lain yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim, di mana lembaga tersebut terbukti mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan melalui koordinasi lintas sektor yang lebih tajam.

 Dengan masuknya RUU Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, pemerintah didorong untuk memilih opsi kelembagaan yang paling kuat, baik itu berupa kementerian baru, badan strategis lintas sektor, atau regulator khusus dengan kewenangan jalur cepat (fast-track). 

Baca Juga : Bencana Sumatera dan Kemenangan Gugatan Iklim Nelayan RI di Pengadilan Swiss Ujian Ekonomi Hijau Prabowo

"Langkah tegas ini diperlukan agar Indonesia memiliki satu "dirijen" yang mampu memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon sekaligus mengamankan potensi yang masif bagi masa depan bangsa," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait