Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sahuti Aspirasi Masyarakat, Bobby Nasution Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, waktu lalu.

Nusantaraterkini.co MEDAN - Menyahuti aspirasi masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menunda kenaikan tarif sampah. Dengan adanya penundaan ini, besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama. 

 “Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Husni, Senin (27/5/2024) di Kantor Wali Kota Medan. 

Selain menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni menyampaikan, Wali Kota meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah. 

Baca Juga : Hadiri Perayaan HUT Kota Medan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Warga Kompak dan Jaga Kondusifitas

Husni mengatakan, kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu. 

Wali Kota, lanjutnya, tentu mendengar dan memperhatikan keluhan warga tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan atau yang sering disebut retribusi sampah ini.

Aspirasi tersebut, tambah Husni, menjadi masukan dan pertimbangan baginya dalam memutuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. 

Baca Juga : Ini Alasan Kuat Bobby Nasution Pilih Jadi Kader Gerindra hingga Sudah Izin ke Jokowi

“Atas keluhan ini, Wali Kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan,” terangnya. 

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan. 

“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Menurut Husni keputusan ini mencerminkan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Pemko Medan terbuka atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dia juga menyatakan, keputusan ini juga membuktikan Pemko Medan hadir dan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. 

Di akhir wawancara Husni menyampaikan, Wali Kota mendorong aparat perangkat daerah terkait, termasuk di kecamatan, bersama-sama masyarakat menjaga kebersihan kota. 

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal,” tandasnya. (fer/nusantaraterkini.co)