Nusantaraterkini.co, JAKATA - Publik bertanya-tanya apa maksud dari kata nonaktif sebagai anggota DPR RI? Hal tersebut terkait perkembangan situasi nasional terkini, dimana lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya terkait viralnya pernyataan maupun perangai mereka di media sosial yang disorot netizen atau masyarakat.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam buka suara terkait maksud penonaktifan Anggota DPR RI.
"Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR," terang Dek Gam kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga : Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun Pastikan DPR Terus Cari Kebijakan Tepat Atasi Tekanan Ekonomi
Menurut Dek Gam, status nonaktif bukan sekadar simbolik, lantaran para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapatkan fasilitas lagi.
"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," jelasnya lagi.
Kata Dek Gam, penonaktifan anggota DPR RI sebagai sikap tegas dari Parpol masing-masing untuk menjaga integritas DPR.
"Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya," ucapnya mengakhiri.
Baca Juga : Prabowo Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar: DPR akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri
Diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (keduanya dari Partai NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) (keduanya dari Partai Amanat Nasional), dan Adies Kadir dari Partai Golkar).
Berdasarkan keputusan masing-masing partai, kelimanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI mulai hari ini, 1 September 2025.
(fer/nusantaraterkini.co)
