Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos, Prabowo: untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sahkan Aturan Perlindungan Anak di Medsos, Prabowo: untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Nusantaraterkini.co, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perlindungan anak dalam ranah dunia maya bersama dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menurut Prabowo peraturan literasi teknologi digital ini akan membawa kemajuan pesat untuk masa depan yang lebih baik.

BACA JUGA: Rico Waas Bilang akan Aktifkan Pos Kamling, Kepling Harus Lakukan Hal Ini

“Jadi, teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” kata Prabowo, Sabtu (29/3/2025).

Hal inilah yang membuat akhirnya pemerintah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang diharapkan juga akan membawa masa depan anak-anak menjadi lebih baik lagi.

“Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah. Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita disini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” pesan Prabowo.

BACA JUGA: Massa Aksi Kamisan Unjuk Rasa Tolak RUU TNI

Adapun sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan berdiskusi dengan Prabowo dalam perumusan aturan ini, yang didorong oleh perhatian prabowo terhadap banyaknya kejahatan terhadap anak.

“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia. 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” papar Menkomdigi. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan