Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota DPR RI Daniel Johan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat perlu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menjaga adat leluhur.
Dia mengatakan kehidupan masyarakat yang terjadi saat ini, akarnya berasal dari masyarakat adat. Menurut dia, pihak yang tidak setuju dengan wacana RUU Masyarakat Adat akan mendapatkan “kualat”.
Baca Juga : HUT ke-18 Gerindra: Sinyal Dua Periode Mengudara di Senayan
“Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif,” kata Daniel, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga : DPR: Kepentingan Strategis Nasional Tak Boleh Dijadikan Tameng untuk Korbankan Hutan
Sebagai legislator, dia mengatakan bakal mendorong RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas DPR RI 2024-2029 hingga segera disahkan.
Menurut dia, RUU Masyarakat Adat tersebut adalah bagian dari semangat untuk mewujudkan Reformasi Agraria. Dengan disahkannya RUU tersebut, dia yakin Reformasi Agraria bisa berjalan dengan baik.
“Kepada seluruh adat nusantara yang ada di Indonesia, perjuangan ini adalah perjuangan bersama,” kata dia.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
DPR RI periode sebelumnya telah menyatakan bahwa tiga RUU, yaitu Perampasan Aset, Masyarakat Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
Wakil Ketua DPR RI mengatakan tiga RUU itu selama ini telah menjadi kepedulian masyarakat, sehingga DPR akan segera merampungkan di periode berikutnya.
Baca Juga : Seekor Buaya Serang Lansia, BKSDA Sumsel Turun Tangan di Sematang Borang
(cw1/nusantaraterkini.co)
