Nusantaraterkini.co, TANGERANG – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menunjukkan komitmen kuat terhadap integritas dengan melaporkan pemberian berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat komando ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi KPK, tak lama setelah barang diterima. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
“Telah dilaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada KPK,” ujar Boy dalam keterangannya dikutip Minggu (8/2/2026).
Baca Juga : Update Harga Emas Antam 13 Januari 2026: Naik Rp21 Ribu ke Rp2.652.000 per Gram
Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026, KPK menetapkan iPhone 17 Pro Max tersebut sebagai barang milik negara. Sementara itu, tongkat komando diputuskan untuk dikelola oleh instansi kepolisian.
AKBP Boy menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian yang berpotensi mengandung unsur gratifikasi wajib dilaporkan. Sesuai aturan, penerimaan gratifikasi tidak dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Baca Juga : Tega, Ponakan Rampok Nenek 84 Tahun di Padang: Korban Dianiaya
(Dra/nusantaraterkini.co).
