nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah rumah ASN (aparatur sipil negara) Dinas Kebudayaan Jakarta.
Dari penggeledahan itu, Kejati menyita uang tunai Rp 1 miliar. Uang itu terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
"Uang disita sebesar Rp 1 miliar. Disita dari saksi pegawai ASN di rumahnya," ujar Kasipenkum Kejati Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit
Kejati Geledah Kantor dan Rumah
Pada Rabu (18/12/2024) kemarin, penyidik Kejati Jakarta menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Penggeledahan itu menyasar pada Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan 3 rumah yang berada di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Dari penggeledahan itu, selain menemukan uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti laptop, handphone, komputer, flashdisk, hingga dokumen.
Bukan itu saja, Kejati juga menyita ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk mengecap lembar kegiatan fiktif agar dana anggaran bisa dicairkan.
Meski sudah melakukan serangkaian penyelidikan, namun hingga saat ini, Kejati belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih dalam penghitungan.
Baca Juga : Mutasi Pejabat Kejagung dan Kejati: Jaksa Agung Rotasi Wakil Kepala Kejati Jatim, Sultra, Bali hingga Papua
(Dra/nusantaraterkini.co).
