Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengecam sekaligus mengutuk keras vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak mantan anggota DPR Fraksi PKB RI, Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang tewas dilindas mobil.
"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Kamis (25/7/2024).
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," tambahnya.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.
"Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial (KY) periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita," ucap Sahroni.
Baca Juga : Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Pertanyakan Logika Hakim
Sahroni beralasan hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum. Dia juga menyoroti Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR.
Baca Juga : Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Legislator Minta MA Pastikan Keadilan Ditegakkan
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan," tandasnya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Baca Juga : Motif Sakit Hati, Mantan Sopir Hakim Khamozaro Nekat Lakukan Pencurian dan Bakar Rumah
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : VIDEO Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
(cw1/nusantaraterkini.co)
