Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi III DPR melakukan nyiyiran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang mengatakan Erituah Damanik, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, bukan hakim sembarangan. Sahroni menyebut yang bersangkutan justru sembarangan memberikan vonis.
"Iyalah masa hakim pinggiran, jelas dia hakim beneran, karena beneran, jadilah beneran vonis bebas tardakwa yang jelas-jelas bukti fakta tindak pidana ada dengan sangat jelas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga : Motif Sakit Hati, Mantan Sopir Hakim Khamozaro Nekat Lakukan Pencurian dan Bakar Rumah
Politikus NasDem ini mempertanyakan logika hakim yang dipuji oleh Ketua PN Surabaya. Dia menyebut harapan masyarakat terhadap pengadilan hancur karena vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga : VIDEO Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir
"Hancur lah harapan harapan masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan yang merusak nama pengadilan ke depannya," ucapnya.
Selain itu, Sahroni juga setuju Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Hanya saja, lanjut dia, yang bersangkutan sembarangan memberi vonis.
Baca Juga : Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Legislator Minta MA Pastikan Keadilan Ditegakkan
"Benar sekali bukan hakim sembarangan, tapi sembarangan memvonis," sindir legslator dapil Jakarta ini.
Baca Juga : Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Erituah Damanik merupakan hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini, Ronald Tannur.
Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya. Dadi memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.
Baca Juga : Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Hakim PN Andoolo
Misalnya pada hakim Erintuah Damanik, Dadi memuji Damakin saat memutus vonis mati Zuraida yang membunuh suaminya, hakim PN Medan bernama Jamaluddin.
Baca Juga : Kejagung Sita Rp 12 Miliar dari OTT Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: 3 Hakim Ditahan
"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," kata Dadi.
(cw1/nusantaraterkini.co)
