Rizal Bawazier Tegaskan ke Pemilik dan Sopir Truk Besar, Pembatasan Efektif Mulai 1 Mei 2025 Akan Dikenakan Sanksi
Anggota DPR RI Rizal Bawazier menyampaikan bahwa masa percobaan pembatasan truk besar di Kota Pekalongan, Batang, Pemalang dan Kabupaten Pekalongan
nusantaraterkini.co, PEMALANG - Anggota DPR RI Rizal Bawazier menyampaikan bahwa masa percobaan pembatasan truk besar di Kota Pekalongan, Batang, Pemalang dan Kabupaten Pekalongan dari 20 Maret sampai 30 April 2025 segera berakhir.
Dia menegaskan pada 1 Mei 2025 nanti, efektif pembatasan kendaraan truk besar di Kota Pekalongan dan Batang serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura berdasarkan akan diberlakukan sesuai surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.
"Kami harap pemilik angkutan truk, siapapun pemiliknya, baik yang tergabung atau tidak tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aparindo), Asosiasi Logistik & Forwarded Indonesia (ALFI) atau organisasi apapun untuk mematuhi aturan tersebut", kata Rizal Bawazier, DPR RI untuk Dapil Jateng X (Pemalang, Pekalongan, Batang), Kamis (24/4/2025).
"Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan truk-truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup bayar harga nyawa yang meninggal" tegas Rizal Bawazier yang akrab disapa RB.
Menurut RB, aturan pembatasan ini telah ditunggu bertahun-tahun oleh masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura.
Tahap percobaan sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 5 pagi sampai jam 9 malam. Mulai 1 Mei 2025, kemungkinan akan diberlakukan dalam waktu 24 jam karena masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Saat ini sedang dibuat rambu-rambu lalu lintas yang permanen di Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang, jadi tidak ada alasan lagi bahwa belum diketahui sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh pihak Polres dan Dishub Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang dan Pekalongan," jelas RB.
Pembatasan ini berlaku untuk truk besar dengan sumbu 3 atau lebih, truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya. Tidak berlaku untuk truk tanda plat “G”, truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan dan Batang. Juga tidak berlaku bagi truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.
Kendaraan Truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai Akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang saat ini mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normalnya.
(Ragil/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAResmi Dijual! Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Rozie Winata·57 menit yang lalu -
KESEHATANStudi Ungkap Hubungan Kebugaran Anak dengan Risiko Depresi di Masa Dewasa
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan