Ribuan Ekstasi Gagal Beredar di Malam Tahun Baru 2024, Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku
Polisi menyita ribuan pil ekstasi dari tangan tiga orang pelaku berinisial DHH (51), JAS (49) dan AA (34).
NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Polisi menyita ribuan pil ekstasi dari tangan tiga orang pelaku berinisial DHH (51), JAS (49) dan AA (34), yang rencananya mau diedarkan di Kota Medan pada malam tahun baru 2024.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Katanya, setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yakni JAS dan AA di sebuah apartemen di Jalan HM Yamin, Kota Medan.
"Awalnya petugas menangkap dua orang pelaku yakni JAS dan AA," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (28/12/2023).
Dijelaskannya, dari tangan kedua pelaku ini petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir yang disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.
"10 ribu butir pil ekstasi warna hijau dan 5 ribu butir pil ekstasi berwarna coklat," sebutnya.
Teddy menyampaikan, setelah mengamankan para pelaku dan barang buktinya, petugas pun melakukan interogasi terhadap kedua untuk mengetahui asal narkoba itu.
"Dari hasil interogasi terhadap JAS dan AA, mereka ini mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang berinisial DHH," ucapnya.
Ia mengatakan mendapatkan informasi itu petugas pun kemudian melakukan pengembangan.
Setelah itu petugas pun meringkus DHH di sebuah basemant tempat perbelanjaan di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Kepada polisi, DHH mengaku mendapatkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut dari seorang lagi berinisial Y yang kini masih diburu oleh polisi.
"Rencana ekstasi ini akan di edarkan di wilayah Kota Medan, bisa saja untuk menjelang tahun baru," bebernya.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup dan hukum mati," pungkasnya.
(*/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
NEWSWacana Sex Toy untuk Warga Binaan Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELPemkab Banyuasin Susun Standar Biaya 2027, Kaji Opsi Sewa Kendaraan Dinas
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALGeng Motor Serang 2 Mahasiswa di Makassar, 1 Tewas Kena Tebasan Parang dan Anak Panah
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSRazia Kos di Kisaran, 8 Pasangan Muda-Mudi Diamankan Polisi, Ada Anak di Bawah Umur
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSDiduga Hendak Balap Liar, 29 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Jalan Diponegoro Medan
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWAKecelakaan Maut Dua Motor di Sergai, Remaja 17 Tahun Tewas di Lokasi
hendra·4 jam yang lalu -
-
NEWSMayat Pria Ditemukan Membusuk di Bangunan Kosong Tebingtinggi, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan