Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ribuan Ekstasi Gagal Beredar di Malam Tahun Baru 2024, Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku 

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Polisi menyita ribuan pil ekstasi dari tangan tiga orang pelaku berinisial DHH (51), JAS (49) dan AA (34), yang rencananya mau diedarkan di Kota Medan pada malam tahun baru 2024.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Katanya, setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yakni JAS dan AA di sebuah apartemen di Jalan HM Yamin, Kota Medan.

Baca Juga : Pasutri Pemilik KTV di Medan jadi Buronan, Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi: Polisi Sebar Foto Pelaku

"Awalnya petugas menangkap dua orang pelaku yakni JAS dan AA," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (28/12/2023).

Dijelaskannya, dari tangan kedua pelaku ini petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir yang disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.

"10 ribu butir pil ekstasi warna hijau dan 5 ribu butir pil ekstasi berwarna coklat," sebutnya.

Baca Juga : 238 Kasus Narkotika dan 279 Tersangka Diamankan DitNarkoba Polda Sumut di Wilayah Pelabuhan Belawan

Teddy menyampaikan, setelah mengamankan para pelaku dan barang buktinya, petugas pun melakukan interogasi terhadap kedua untuk mengetahui asal narkoba itu.

"Dari hasil interogasi terhadap JAS dan AA, mereka ini mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang berinisial DHH," ucapnya.

Ia mengatakan mendapatkan informasi itu petugas pun kemudian melakukan pengembangan.

Baca Juga : Dugaan Surga Narkoba di Rutan Labuan Deli, Kemenimipas Didesak Turun Tangan ​

Setelah itu petugas pun meringkus DHH di sebuah basemant tempat perbelanjaan di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

Kepada polisi, DHH mengaku mendapatkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut dari seorang lagi berinisial Y yang kini masih diburu oleh polisi.

"Rencana ekstasi ini akan di edarkan di wilayah Kota Medan, bisa saja untuk menjelang tahun baru," bebernya.

Baca Juga : Perang Lawan Narkoba, Intel Kodim Simalungun Sita Puluhan Paket Sabu dan Amankan 7 Orang ​

Lebih lanjut, Teddy menuturkan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup dan hukum mati," pungkasnya.

(*/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas