Nusantaraterkini.co, MEDAN - Di era digital saat ini, inovasi tak hanya terjadi pada produk atau layanan, tetapi juga merambah ke ranah administrasi publik, termasuk perpajakan. Karenanya, Invoice kini bukan sekadar dokumen tagihan biasa lagi.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sumut II, Muhammad Fadhlansyah Nasution mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku 14 Juli 2025, adalah bukti nyata bagaimana pemerintah Indonesia bergerak maju dalam agenda "Pajak Go Digital."
"Salah satu terobosan paling menarik dari PMK ini adalah revolusi peran invoice," katanya, Rabu (23/7/2025).
Selama ini, invoice adalah bukti transaksi komersial. Namun, PMK-37/2025 menetapkan bahwa invoice atau dokumen tagihan yang dihasilkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace kini secara hukum disamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Ini adalah langkah monumental yang menyederhanakan birokrasi dan mengintegrasikan kepatuhan pajak langsung ke dalam alur transaksi digital," jelasnya.
Baca Juga: Kejar PAD Medan, Rico Waas Minta Bapenda Segera Validasi Objek Pajak dan Tingkatkan Kinerja
Menurut Fadhlansyah, mengapa ini menjadi hal yang revolusioner, pertama, sebutnya, karena efisiensi tanpa batas.
"Bayangkan, Anda tidak perlu lagi menunggu atau mengurus bukti potong pajak terpisah. Invoice yang sudah Anda terima secara digital dari marketplace otomatis menjadi dokumen pajak yang sah. Ini menghilangkan satu lapisan pekerjaan administratif yang seringkali memakan waktu dan rentan kesalahan manual," katanya.
Kedua adalah, kepatuhan yang terintegrasi. Dengan menjadikan invoice sebagai bukti pajak, kepatuhan pajak menjadi bagian yang mulus dan hampir "tidak terlihat" dari proses bisnis online.
"Marketplace memungut, dan bukti pemungutan sudah ada di tangan pedagang melalui invoice yang mereka terima. Ini adalah contoh sempurna bagaimana teknologi dapat membuat kepatuhan lebih mudah," sebutnya.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas, dimana setiap invoice yang memuat informasi wajib (nomor dan tanggal dokumen, nama marketplace, nama akun pedagang, identitas pembeli, detail barang/jasa, dan nilai PPh 22 yang dipungut) akan menjadi jejak digital yang jelas.
"Ini meningkatkan transparansi transaksi dan memudahkan pelaporan bagi semua pihak," sebutnya.
Terakhir, sebagai fondasi basis data pajak yang kuat, integrasi ini berarti aliran data transaksi yang komprehensif dan terstruktur akan mengalir dari marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kumpulan data yang kaya ini adalah emas bagi pemerintah.
Baca Juga: Pajak Digital: Antara Keadilan, Kemudahan, dan Masa Depan Ekonomi Kita
"Ini memungkinkan perumusan kebijakan pajak yang lebih tepat, penegakan hukum yang lebih terarah, dan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika ekonomi digital. Masa Depan 'Pajak Go Digital'," paparnya.
Terobosan invoice ini, lanjutnya, hanyalah salah satu indikator dari visi yang lebih besar. Masa depan di mana kepatuhan pajak bagi pedagang digital dapat menjadi sebagian besar otomatis dan bahkan proaktif.
Dengan data transaksi yang terperinci yang mengalir langsung dari marketplace, DJP berpotensi untuk menyediakan SPT Pajak yang Sudah Terisi.
"Bayangkan, Anda tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan dari nol. Data dari marketplace bisa digunakan untuk mengisi sebagian besar SPT Anda secara otomatis," imbuhnya.
Baca Juga: UMKM Online Bisa Bernapas Lega, PMK-37/2025 Mudahkan Urusan Pajak
Selanjutnya, Analisis Data Proaktif, di mana DJP dapat beralih dari penegakan berbasis audit reaktif menjadi analisis data proaktif untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan atau anomali, sehingga intervensi bisa lebih tepat sasaran.
"PMK-37/2025 bukan hanya tentang pajak; ini tentang bagaimana teknologi dapat merevolusi cara kita berinteraksi dengan administrasi publik," timpalnya.
Fadhlansyah menambahkan, dengan menjadikan invoice sebagai bukti pajak yang sah, Indonesia telah mengambil langkah berani menuju sistem perpajakan yang lebih cerdas, efisien, dan ramah pengguna, mendorong ekonomi digital yang lebih kuat dan terintegrasi.
"Ini adalah era baru "Pajak Go Digital" yang patut kita sambut," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
