Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru: Beri Kepastian dan Kemudahan Pelaku Usaha

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Elvirida Lady Angel Purba
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor DJP I Sumatera Utara. (Foto: Istimewa) 

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dalam menciptakan iklim bisnis yang ramah administrasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024 ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan regulasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan jelas bagi berbagai bentuk KSO di tanah air.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, di berbagai sektor, KSO telah menjadi pilihan strategis untuk memperluas peluang bisnis. Namun, selama ini, ketentuan perpajakan bagi KSO masih tersebar di sejumlah aturan yang berbeda, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta aturan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kehadiran PMK 79/2024, sambungnya, memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dan menggabungkan ketentuan tersebut menjadi satu, memudahkan pelaku usaha dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga : Revolusi Invoice: Bagaimana PMK-37/2025 Mendorong 'Pajak Go Digital'

“Melalui PMK ini, pemerintah ingin memberi kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi bagi pengusaha yang tergabung dalam KSO. Harapannya, mereka bisa lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani aturan perpajakan yang membingungkan,” katanya, Rabu (6/11/2024).

PMK ini mengatur bahwa KSO wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Badan jika memenuhi sejumlah kriteria tertentu, seperti melakukan penyerahan barang atau jasa, memperoleh penghasilan, atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

KSO, lanjutnya, juga harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika pendapatannya melampaui batasan pengusaha kecil atau jika salah satu anggotanya telah berstatus PKP.

Baca Juga : Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar Diawasi Dirjen Pajak: Peraturan Baru dari Kemkeu

“PMK ini merupakan solusi penting untuk mengatasi kebingungan yang selama ini dihadapi pelaku usaha di lapangan. Kami memahami tantangan yang ada, dan kami siap membantu pengusaha dalam memahami aturan baru ini," jelasny.

Namun, bagi KSO yang tidak memenuhi kriteria tersebut, aturan memberikan kelonggaran. Mereka tidak diwajibkan mendaftar NPWP badan atau menjadi PKP, dan kewajiban perpajakan dalam hal ini akan dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO. Aturan ini tidak hanya menyederhanakan, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha kecil yang mungkin memiliki keterbatasan administrasi.

Dwi Astuti juga mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak agar tidak terjadi kesalahan administratif di masa mendatang. 

Baca Juga : Apresiasi Inisiatif Menteri Purbaya, Legislator: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul

“Kami akan terus mendampingi pelaku usaha agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lancar. Dengan adanya PMK ini, kami optimistis iklim usaha di Indonesia akan menjadi lebih kondusif dan menarik bagi investor,” tandasnya.

(Cw9/Nusantaraterkini.co)