Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UMKM Online Bisa Bernapas Lega, PMK-37/2025 Mudahkan Urusan Pajak

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: dok Instagram @abu_arkhansyah)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kabar baik datang dari pemerintah untuk pedagang online. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang baru saja berlaku pada 14 Juli 2025, kemarin, hadir bukan untuk menambah beban, melainkan untuk memudahkan dalam urusan pajak.

Pemerintah menegaskan, ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian cara pemungutan yang sudah ada, agar lebih sesuai dengan era digital. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

"Sering pusing menghitung, menyetor, atau melapor PPh Pasal 22 setiap kali ada transaksi di marketplace? Nah, PMK ini adalah jawabannya!," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sumut II, Muhammad Fadhlansyah Nasution, Rabu (16/7/2025).

Fadhlansyah menjelaskan, inti dari PMK ini adalah penunjukan marketplace (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) sebagai "pemungut" PPh Pasal 22. Artinya, marketplace sebagai tempat berjualan akan secara otomatis memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Kejar Pajak Penghasilan Pengguna Medsos Pakai AI

"Jadi, Anda tidak perlu lagi repot menghitung dan menyetorkan sendiri. Dana yang Anda terima dari penjualan sudah bersih setelah dipotong pajak. Praktis, bukan?," jelasnya.

Dia menyebutkan, pemerintah sangat memahami kondisi UMKM. Oleh karena itu, PMK ini dirancang dengan skema berjenjang yang melindungi pedagang online. Adapun skema tersebut, yakni:

- Omzet hingga Rp500 Juta/Tahun: Jika peredaran bruto dalam setahun masih di bawah atau sampai dengan Rp500 juta, tidak akan dipungut PPh oleh marketplace. Cukup sampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet Anda masuk kategori ini. Ini adalah insentif nyata untuk UMKM yang baru berkembang.

- Omzet Rp500 Juta - Rp4,8 Miliar/Tahun: Jika omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dipungut 0,5% oleh marketplace. PPh ini bersifat final, artinya kewajiban pajak sudah selesai dengan pemungutan ini.

- Omzet di Atas Rp4,8 Miliar/Tahun: Bagi yang omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar, tarif 0,5% juga berlaku, namun PPh ini bersifat tidak final. Artinya, PPh yang dipungut ini bisa menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di akhir tahun.

Menurut Fadhlansyah, hal ini adalah salah satu fitur paling revolusioner di mana, invoice atau dokumen tagihan dari marketplace kini secara resmi diakui sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang sah.

BACA JUGA: Toko Online Bakal Kena Pajak, Mufti Anam: Negara Harus Melindungi, Bukan Memalak!

"Sehingga Anda tidak perlu lagi menunggu atau mengurus bukti potong terpisah. Cukup simpan invoice Anda, dan itu sudah menjadi dokumen penting untuk pelaporan SPT Tahunan Anda. Ini adalah langkah besar menuju administrasi pajak yang benar-benar digital dan tanpa kertas," sebutnya.

Meskipun kemudahan ini sudah di depan mata, ada beberapa hal sederhana yang perlu dipastikan:

- Pastikan Data Akurat: Sediakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda kepada marketplace. Pastikan data Anda selalu akurat dan up-to-date.

- Sampaikan Surat Pernyataan (Jika Perlu): Jika omzet Anda di bawah Rp500 juta, jangan lupa sampaikan surat pernyataan kepada marketplace Anda agar Anda tidak dipungut pajak.

- Manfaatkan Kemudahan Ini: Dengan beban administrasi pajak yang berkurang, Anda bisa lebih fokus pada pengembangan produk, strategi pemasaran, dan melayani pelanggan dengan lebih baik.

"PMK-37/2025 adalah bukti nyata bahwa pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM di era digital. Ini adalah kesempatan emas untuk lebih fokus pada bisnis Anda, tanpa perlu pusing memikirkan birokrasi pajak yang rumit," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)