Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Residivis Pencurian di Mojokerto Bacok Saudara Gegara Emosi Istri Digoda

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Didik Hariono (35), residivis kasus pencurian yang sudah dua kali masuk penjara ini tega membacok saudaranya sendiri hingga 3 kali menggunakan pisau.

nusantaraterkini.co, MOJOKERTO - Didik Hariono (35), residivis kasus pencurian yang sudah dua kali masuk penjara ini tega membacok saudaranya sendiri hingga 3 kali menggunakan pisau. 

Aksi itu dilakukannya lantaran emosi dan sakit hati korban menggoda istrinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, Didik kabur setelah menganiaya korban, Oki Triono (31), warga Desa Gunungsari, Dawarblandong, Mojokerto. Tersangka bekerja menjadi kuli bangunan di Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Juga : Sempat Melawan Petugas, Residivis Curanmor di Asahan Ditembak Polisi

Dari Bali, lanjut Rudi, Didik kembali kabur dengan naik bus menuju Bima, Sumbawa, NTB. Rencananya, warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto itu berniat mencari pekerjaan melalui temannya di Bima.

Ketika memasuki wilayah Sumbawa pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyergap Didik di dalam bus. Pelarian residivis kasus pencurian yang sudah 2 kali dipenjara ini pun berhasil dihentikan.

"Kami lakukan pengejaran, tersangka naik bus dari Bali melalui Mataram, Lombok Timur, kemudian ke Sumbawa. Kami tangkap di Sumbawa," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara dikutip detik, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga : Nekat Todongkan Pisau ke Polisi, Residivis Kasus Pencurian di Medan Ditembak

Rudi menuturkan Didik membacok Oki pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Penganiayaan terjadi di rumah temannya, Ferdi, warga Desa Jatirowo, Dawarblandong, Mojokerto. Saat itu, Ferdi dan Toro mempertemukan pelaku dengan korban untuk didamaikan.

Namun, begitu bertemu Oki, Didik langsung melakukan penyerangan. Tersangka 3 kali membacok korban dengan pisau yang sudah ia siapkan. Sabetan pisau pelaku melukai pergelangan tangan kanan dan kiri korban.

"Motifnya tersangka cemburu dan sakit hati kepada korban karena korban beberapa kali kirim pesan WA ke LL, istri siri pelaku," ungkapnya.

Serangan Didik menyebabkan Oki harus menjalani operasi di RS Wali Songo, Balongpanggang, Gresik. Sedangkan tersangka langsung kabur untuk menghindari kejaran polisi.

Kini, Didik harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Luka Berat.

Didik mengaku tak berniat membunuh korban. Ia membacok Oki sebatas sebagai peringatan agar korban tak menggoda istrinya lagi. Menurutnya, korban mempunyai hubungan saudara dengan LL, istri sirinya.

"Saya sakit hati, dia WA mau masukin rumah istriku. Dia mau merusak rumah tanggaku," tandasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)