nusantaraterkini.co, NTT - Seorang remaja putri berusia 16 tahun diperkosa tujuh pemuda di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ironisnya kasus tersebut terjadi di rumah dinas atau asrama Polres Belu milik seorang anggota polisi.
Kini para pelaku, yakni BA, GJM, AMB, CMS, FMP, JAC, dan KP telah berhasil ditangkap personel Polres Belu. Pelaku berusia 18 tahun hingga 25 tahun.
Baca Juga : Remaja Putri di Cianjur Diperkosa 12 Pria, 4 Pelaku Berstatus Pelajar
"Usia pelaku dewasa. Pelaku melakukan perbuatannya di salah satu rumah dinas Polri," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, dikutip kumparan, Minggu (23/3/2025).
Rio mengatakan, dari tujuh pelaku, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi selama dua hari, yakni pada Selasa (11/3/2025) dan Rabu (12/3/2025) di salah satu rumah dinas polisi yang letaknya di belakang Markas Polres Belu.
Baca Juga : Nelayan di Rohil Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Putri: Ngaku Suka Sama Korban
"Satu dari tujuh pelaku merupakan anak anggota Polres Belu yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap dia.
Rio mengatakan, pelaku dan korban masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Anak 16 Tahun Diperkosa di Asrama Polisi, Komisi VIII Soroti Lemahnya Perlindungan Anak
