Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Nelayan di Rohil Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Putri: Ngaku Suka Sama Korban

Seorang pria berprofesi sebagai nelayan, berinisial Z (21) di Rokan Hilir (Rohil), Riau membawa kabur dan memperkosa remaja putri berusia 16 tahun

Bagikan:
Nelayan di Rohil Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Putri: Ngaku Suka Sama Korban. Ilustrasi. (Foto: istimewa).
Nelayan di Rohil Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Putri: Ngaku Suka Sama Korban. Ilustrasi. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  - Seorang berprofesi sebagai , berinisial Z (21) di (Rohil), membawa kabur dan berusia 16 tahun selama 6 hari.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, kejadian berawal pada Kamis (26/6/2025). Saat itu korban berangkat dari rumah menuju ke rumah temannya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Keesokan harinya, korban dijemput oleh pelaku pada Jumat (27/6/2025).

"Korban dijemput sekira pukul 03.00 WIB oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu perumahan," kata Isa, Sabtu (5/7/2025).

Di sana, pelaku korban selama 4 kali. Orang tua yang khawatir karena korban tak kunjung pulang akhirnya mencari korban.

"Orang tua korban bersama keluarganya berhasil menjemput paksa korban lalu membawanya pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa malu dan melaporkannya ke Polsek Panipahan," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban atas dasar suka sama suka.

"Terlapor mengakui bahwa memang benar telah membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa izin dari orangtuanya, dan ia mengakui bahwa mereka memiliki hubungan pacaran dan telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," tuturnya.

Saat ini Z diamankan di Polres Rohil. Dia dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait