Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ratusan Warga Dairi Gelar Aksi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Kantor DPRD Kosong ​

Ratusan warga Dairi menolak izin lingkungan baru PT DPM dan mendesak pemerintah mencabut izin tambang di Silima Pungga-pungga.

Bagikan:
Ratusan warga Kabupaten Dairi yang berasal dari berbagai desa terdampak, bersama kelompok masyarakat sipil, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6/2026).(foto: istimewa)
Ratusan warga Kabupaten Dairi yang berasal dari berbagai desa terdampak, bersama kelompok masyarakat sipil, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, —Ratusan warga yang berasal dari berbagai desa terdampak, bersama kelompok masyarakat sipil, menggelar besar-besaran di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6/2026). 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan tegas atas terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (DPM) Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang menjadi dasar baru bagi dan timah hitam di Kecamatan . 

​Massa aksi mengungkapkan kekecewaannya lantaran kantor DPRD kedapatan kosong.

"Sepanjang jalannya unjuk rasa, hanya ada satu anggota dewan, yaitu Hendra Sinaga, yang bersedia menemui rakyat, sementara legislator lainnya tidak berada di tempat. Selain itu, jalannya aksi sempat diwarnai kericuhan menyusul hilangnya papan bunga dan bahan kampanye milik warga yang dipajang di depan kantor Bupati," ujar Hendra Sinurat mewakili .

​Dalam aksinya, perwakilan warga menilai bahwa penerbitan izin lingkungan baru ini dilakukan melalui cara-cara yang manipulatif dan tertutup. Keberadaan izin tersebut baru diketahui warga secara tidak sengaja saat menghadiri sosialisasi addendum di Hotel Beristra, Sidikalang, pada 5 Mei 2026 lalu. Warga menganggap proses sosialisasi tersebut hanya formalitas belaka yang menyingkirkan masyarakat lokal dari pengambilan keputusan. 

​Lebih jauh, izin baru ini dinilai sebagai bentuk pengangkangan hukum yang nyata. 

Sebelumnya, telah memenangkan gugatan atas izin kelayakan lingkungan PT DPM terdahulu hingga tingkat (MA), yang berujung pada pembatalan dan pencabutan izin oleh Kementerian dan Kehutanan () pada Mei 2025. Dengan kembali diterbitkannya izin baru untuk proyek yang sama, pemerintah dianggap telah melecehkan perjuangan hukum warga dan merusak kepastian hukum. 

​

"Memaksakan baru berarti dengan sengaja membuka jalan bagi bencana ekologis dan sosial yang meluas, lintas generasi, dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dipulihkan. Bagi kami, itu sama saja dengan merencanakan pembunuhan massal secara pelan-pelan terhadap penduduk," bunyi pernyataan sikap kelompok masyarakat.

​Ancaman Bencana Geologis di Hulu Ruang Hidup

​Secara topografi dan ekologi, wilayah konsesi berada di lereng curam yang terletak di jalur patahan gempa aktif serta kawasan rawan longsor berisiko tinggi. Warga mengecam keputusan pemerintah yang tetap mengizinkan pembangunan fasilitas tambang dan timbunan limbah berskala besar di atas zona yang tidak stabil tersebut. 

​

Lima Tuntutan Utama

​

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat sipil dan warga terdampak melayangkan lima tuntutan utama kepada pemerintah: 

​

1. Menuntut Pemerintah dan untuk segera mencabut surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan baru PT DPM tertanggal 13 Maret 2026.

​

2. Mendesak pemerintah menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan dan Mahkamah Agung yang memenangkan warga, serta menghentikan segala upaya mengakali putusan hukum lewat izin baru.

​

3. Menghentikan seluruh aktivitas PT DPM di lapangan karena tidak memiliki legitimasi sosial dan bertentangan dengan keselamatan warga.

​

4. Memberikan pengakuan dan perlindungan penuh terhadap dan ruang hidup warga di sekitar konsesi tambang.

​

5. Menghentikan kebijakan pembangunan berbasis pertambangan berisiko tinggi di kawasan rawan bencana di Sumatera Utara dan seluruh Indonesia, disertai evaluasi menyeluruh terhadap daya rusak yang sudah terjadi.

​

Aksi ini dikoordinasikan oleh sejumlah lembaga swadaya dan kelompok masyarakat, dengan narahubung Hendra Sinurat (BAKUMSU), Israel Capah (Ketua APSS), Susandi Panjaitan (APUK), dan Melky Nahar ().  

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru