Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

QRIS dan GPN Dipersoalkan AS, Komisi XI DPR: USTR Kurang Informasi

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wihadi Wiyanto (Foto: dok.DPR).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto, menilai sorotan Pemerintah Amerika Serikat terhadap implementasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) terjadi karena kurangnya informasi yang diterima oleh United States Trade Representative (USTR).

“Jadi review yang dilakukan, yang disoroti USTR itu hanya kurangnya transparansi dan konsultasi, tetapi itu oleh Bank Indonesia juga dikatakan bahwa sudah ada sebenarnya,” kata Wihadi, Jumat (2/5/2025).

Sebagaimana diketahui, QRIS dan GPN menjadi perhatian Pemerintahan Presiden AS Donald Trump dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dirilis USTR pada akhir Februari 2025. Kedua sistem pembayaran itu dinilai sebagai bentuk hambatan perdagangan non-tarif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat seperti Visa dan Mastercard.

Baca Juga : Jaga Kepercayaan Publik, Anis Byarwati Minta Kasus DSI Diselesaikan Secara Bertanggung Jawab

Namun menurut Wihadi, sistem pembayaran nasional seperti QRIS dan GPN memiliki karakteristik berbeda dengan layanan milik perusahaan asing tersebut.

“Kalau kita bicara QRIS, basic-nya adalah debit, kalau Master dan Visa, basic-nya adalah credit card. Nah ini sudah berbeda. Jadi ini kalau saya melihat ini justru ada yang membuat beritanya menjadi simpang siur,” ujar politikus Gerindra ini.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan QRIS bersifat inklusif dan tidak diskriminatif karena dapat digunakan oleh seluruh industri jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga : Apresiasi Kinerja Presiden Prabowo Sepanjang 2025, Legislator: Negara Hadir dan Berpihak pada Rakyat

“Dan mereka melakukan pembayaran itu dengan basicnya adalah debit, kalau tidak ada saldo yang QRIS-nya tidak akan berjalan. Tapi kalau kita bicara Master dan Visa, berbeda lah ini,” tuturnya.

Wakil Ketua Banggar DPR ini menduga kekeliruan persepsi USTR disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap mekanisme dan cakupan layanan dari sistem pembayaran nasional Indonesia.

“Jadi bisa saja bahwa review-review yang dilakukan oleh USTR itu terjadi karena hal-hal yang mereka kurang informasi,” tegas legislator dapil Jatim IX ini. 

Baca Juga : Wihadi Wiyanto Kritik OJK: Pengembalian Dana Scam Rp161 Miliar Tanpa Efek Jera

(cw1/nusantaraterkini.co).