Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

QRIS Bebas PPN, DJP Tegaskan Kenaikan Pajak Tak Sentuh Sistem Pembayaran Digital

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Elvirida Lady Angel Purba
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku UMKM seperti Supeno, penjual keripik muruku kari di Medan (Foto: Elvrida Lady Angel Purba/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“QRIS bebas dari PPN, sama seperti kartu debit dan kredit. Tarif PPN hanya dikenakan pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem transaksinya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya, Selasa (26/12/2024).

Kebijakan ini hadir di tengah persiapan penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dwi menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berdampak pada nilai barang atau jasa, sementara biaya layanan transaksi digital sangat kecil dan diatur terpisah.  

Menurut Dwi Astuti, dampak kenaikan PPN pada layanan transaksi digital sebenarnya sangat kecil. Sebagai contoh, biaya transaksi Rp1.500 untuk pengisian saldo dompet digital hanya akan naik sebesar Rp15 dari sebelumnya.  

Bagi konsumen, kebijakan QRIS bebas PPN menjadi kabar baik. Susan, seorang ibu rumah tangga di Medan, mengatakan bahwa ia rutin menggunakan QRIS untuk berbagai transaksi sehari-hari karena lebih murah dan efisien dibanding metode pembayaran lain.  

“QRIS itu praktis, dan biaya transaksinya kecil dibanding bayar tunai atau transfer bank. Saya hampir selalu pakai QRIS untuk belanja kebutuhan rumah. Tapi kalau harga barang terus naik karena PPN, tetap terasa berat di kantong,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaku UMKM seperti Supeno, penjual keripik muruku kari di Medan, menyambut baik kebijakan tersebut karena mendukung transaksi digital. Namun, ia mengaku kenaikan PPN tetap berdampak pada harga bahan baku usahanya.  

“QRIS sangat membantu kami sebagai pelaku usaha kecil, karena memudahkan pelanggan tanpa biaya tambahan. Tapi kenaikan PPN pasti memengaruhi bahan baku seperti minyak dan tepung. Kalau biaya produksi naik, kami juga harus menyesuaikan harga jual,” kata Supeno.  

Meski begitu, pelaku UMKM tetap berharap ada langkah nyata dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan baku.

“Transaksi digital memang memudahkan, tapi kami juga butuh kepastian harga bahan baku supaya usaha kami tetap berjalan,” tambahnya.

(Cw9/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan