Nusantaraterkini.co,MEDAN - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Sumatera Utara (PUSHAM USU) menilai langkah Komnas HAM membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dapat menimbulkan persoalan hukum serius dan merusak standar penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Direktur PUSHAM USU, Alwi Dahlan Ritonga, menyebut setidaknya ada tiga kekeliruan yang berpotensi menjadikan langkah Komnas HAM sebagai preseden buruk, baik secara hukum maupun kelembagaan.
Baca Juga : Menolak Lupa: 21 Tahun Kematian Munir Said Thalib
Menurut Alwi, Komnas HAM berisiko menabrak asas ne bis in idem prinsip yang melarang penuntutan ulang terhadap perkara yang telah memperoleh putusan tetap. Prinsip tersebut dijamin oleh KUHP, UUD 1945, hingga ICCPR.
“Ini bukan hanya soal prosedur. Jika asas fundamental seperti ne bis in idem diabaikan, maka seluruh desain kepastian hukum bisa goyah,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nusantaraterkini.co, pada Rabu (26/11/2025).
Dia juga menilai kasus Munir tidak memenuhi elemen kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dipersyaratkan UU 26/2000 maupun Statuta Roma, yakni adanya serangan sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil.
“Kasus ini tragis dan penting, tapi tidak bisa serta-merta dinaikkan menjadi kejahatan HAM berat. Ada standar ketat yang harus dipenuhi, dan dalam kasus Munir elemen itu tidak tampak,” jelas Alwi.
Baca Juga : Aksi Kamisan Medan Refleksikan Kematian Munir dan Korban Kekerasan Unjuk Rasa
Ia menyoroti pernyataan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang menyebut siap mundur jika tugas penyelidikan tidak tuntas. Menurut Alwi, pernyataan tersebut justru menunjukkan ketidakstabilan internal lembaga.
“Sebuah pernyataan yang rentan dibaca sebagai tekanan. Dalam konteks penyelidikan yang sensitif, itu bisa mengaburkan objektivitas,” ujarnya.
Alwi memperingatkan, jika Komnas HAM memaksakan simpulan tanpa dasar kuat, lembaga tersebut justru dapat kehilangan kredibilitas dan memperlebar keraguan publik terhadap mekanisme penegakan HAM negara.
“Kita ingin keadilan bagi Munir. Tetapi keadilan tidak boleh didorong dengan cara yang melemahkan hukum itu sendiri,” katanya.
PUSHAM USU meminta Komnas HAM kembali pada standar penyelidikan yang ketat agar tidak menciptakan preseden yang sulit diperbaiki di masa mendatang.
(Cw7/Nuusantaraterkini.co)
