Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tolak Parliamentary Threshold 5 Persen, Partai Gelora: Jangan Batasi Suara Rakyat

Partai Gelora tolak parliamentary threshold 5% dan dorong angka 0% demi jaga kedaulatan serta suara rakyat

Fahri Hamzah menegaskan Partai Gelora menolak parliamentary threshold 4, 5, maupun 7 persen dan mendorong ambang batas parlemen 0 persen dalam reformasi sistem Pemilu 2029, Senn (5/10/2026). (Foto: Istimewa)
Fahri Hamzah menegaskan Partai Gelora menolak parliamentary threshold 4, 5, maupun 7 persen dan mendorong ambang batas parlemen 0 persen dalam reformasi sistem Pemilu 2029, Senn (5/10/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA โ€” Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak usulan ambang batas parlemen () sebesar 5 persen dalam wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Fahri menilai angka threshold 4 persen, 5 persen hingga 7 persen tidak lebih dari kompromi politik untuk mempertahankan posisi partai-partai besar di parlemen.

Menurut dia, kebijakan tersebut justru berpotensi mengabaikan suara rakyat yang telah diberikan melalui pemilu.

โ€œBahwa angka threshold yang ada di kisaran 4% hingga 7%, termasuk 5% saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,โ€ kata Fahri, Senin (5/10/2026).

Fahri menyebut terdapat dua mazhab utama dalam menentukan ambang batas parlemen. Pertama, mazhab kedaulatan rakyat yang mendorong threshold 0 persen. Kedua, mazhab penguatan presidensialisme yang, jika konsisten dengan gagasan penyederhanaan partai, dapat menerapkan ambang batas hingga 20 persen.

Menurut Fahri, berada pada posisi tegas mendukung parliamentary threshold 0 persen dan menolak angka 4 persen, 5 persen maupun 7 persen. Ia menilai setiap suara yang berhasil mengantarkan calon atau partai memperoleh kursi di DPR harus tetap mendapatkan ruang untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

โ€œSeberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara,โ€ tegasnya.

Sebaliknya, jika alasan utama penerapan threshold adalah penyederhanaan partai politik untuk memperkuat sistem presidensial, Fahri menantang DPR untuk menerapkan ambang batas yang jauh lebih tinggi, yakni 20 persen.

โ€œKalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat,โ€ ujarnya.

Fahri juga mengkritik angka threshold di tengah, seperti 4 persen, 5 persen dan 7 persen. Ia menilai angka tersebut hanya menjadi kompromi partai-partai besar untuk mengamankan kursi tanpa memiliki desain politik yang jelas.

Ia menepis anggapan bahwa kehadiran partai-partai kecil di parlemen akan membuat pemerintahan sulit berjalan. Menurutnya, mekanisme pengambilan keputusan di DPR tetap dapat disederhanakan tanpa harus menghilangkan suara pemilih.

โ€œOpsinya itu sederhana, di mana pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga opsi, yaitu setuju, tidak setuju, dan abstain,โ€ kata Fahri.

Fahri juga menawarkan penyederhanaan konfigurasi fraksi di DPR menjadi tiga kelompok, yakni fraksi pendukung pemerintah, fraksi bukan pendukung pemerintah atau oposisi/minoritas, dan fraksi independen.

Menurut Fahri, persoalan pemilu tidak hanya menyangkut parliamentary threshold. Ia menilai reformasi sistem kepemiluan menjelang perlu mencakup tiga aspek utama, yakni visi pemilu dan kedaulatan rakyat, penataan kelembagaan dan daerah pemilihan, serta modernisasi teknis dan kampanye berbasis gagasan.

Ia juga mendorong penguatan independensi dan profesionalisme penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP, termasuk penataan daerah pemilihan secara berjenjang agar fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif menjadi lebih efektif.

Selain itu, Fahri mengusulkan sinkronisasi data KPU dan Dukcapil untuk mengurangi persoalan pemilih ganda atau tidak valid, pembiayaan saksi TPS oleh negara guna menekan politik uang dan ketimpangan logistik, serta perubahan pola kampanye dari sekadar adu logistik menjadi adu gagasan melalui debat terbuka dan forum town hall.

Fahri mengingatkan, jika sistem pemilu tetap dibangun dengan pembatasan hak politik dan biaya politik yang mahal, demokrasi berisiko berubah menjadi kompetisi logistik dan modal.

โ€œJika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5%, maka gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,โ€ katanya.

Ia berharap gagasan reformasi kepemiluan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan inklusif oleh seluruh elemen bangsa, sehingga dapat menjadi bahan penyempurnaan sistem pemilu yang akan diterapkan pada .

โ€œPemilu adalah mekanisme untuk membentuk kekuasaan. Apabila pemilunya buruk, maka seluruh hasil dari kekuasaan itu juga bisa memburuk,โ€ tegas Fahri.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait