Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Propam Polda Sumut Periksa Kompol DK Terkait Kasus Penganiayaan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid) Propam Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK) terkait kasus penganiayaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

Pemeriksaan Kompol DK itu dilakukan atas kasus penangkapan terduga kepemilikan narkoba berinisial R di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga : Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

"Iya benar, saat ini sedang diproses Bid Propam Poldasu," katanya, Selasa (19/8/2025).

Informasi diperoleh menyebutkan, Kompol DK, yang menjabat Kanit I Subdirektorat III Ditesnarkoba Polda Sumut, diperiksa sejak pagi hingga sore. 

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan warga Tanjungbalai, R, pada Maret 2025 lalu. 

Dalam peristiwa itu, DK diduga melakukan kekerasan terhadap R. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tersebut dan sempat beredar luas di media sosial.

Baca Juga : Bhayangkari Polres Pakpak Bharat Bersurat ke Kapolda Sumut, Ngadu Diancam Tembak dan Bongkar Kelakuan Sang Suami

Sehingga, kuasa hukum R, Suhandri Umar Tarigan membuat laporan resmi ke Bidpropam pada Maret 2025 lalu. 

Kasus ini sebelumnya memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut pada 27 Juli lalu. 

Ratusan warga Kota Tanjungbalai menggelar aksi di Markas Polda Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jumat (25/7/2025).

Massa mendesak untuk dilakukan pemecatan terhadap Kompol DK karena dinilai menyakiti masyarakat dan bertindak melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP).

Penangkapan terhadap R dilakukan Kompol DK atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu. Namun, berdasarkan fakta-fakta yang ada, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik R tetapi milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakkan petugas di dalam mobil R untuk menjeratnya.

Sementara berdasarkan pengakuan R, saat itu matanya ditutup lakban oleh petugas yang menangkapnya.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)