Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Presiden Boleh Memihak dan Ikut Kampanye, Nusron: Acuannya Undang-undang

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)

Presiden Boleh Memihak dan Ikut Kampanye, Nusron: Acuannya Undang-undang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengaku setuju bahwa presiden boleh memihak dan ikut kampanye dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) setelah tidak ada Undang-undang (UU) yang melarang.

Baca Juga : Firman Soebagyo Usul Anggaran Dialihkan Beli Lahan Produktif untuk Mewujudkan Swasembada Pangan Nasional

Nusron mengatakan bahwa presiden masih memiliki hak pilih pada Pemilu. Karena itu, dia menyebut presiden boleh memihak dan ikut kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga : Komisi II Minta Kepala Daerah Tegas Tegakkan Aturan Imbas 554.000 Hektare Sawah Jadi Permukiman dan Industri

"Kita ini kalau hidup bernegara itu acuannya Undang-undang. Di mana Undang-undang itu payungnya adalah Undang-undang Dasar. Selama Undang-undang itu tidak pernah di judicial review kepada Mahkamah Konstitusi dan dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi ya kita pakai Undang-undang," kata Nusron, Kamis (25/1/2024).

Nusron menjelaskan bahwa presiden selain pejabat negara juga pejabat politik. Dia mengatakan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada larangan bagi presiden untuk berkampanye.

Baca Juga : Pakar HTN: Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Mandat Final Reformasi

Politisi Partai Golkar ini pun lantas mempertanyakan pihak-pihak yang berdalih bahwa tidak etis jika presiden memihak dan boleh kampanye. Lagi-lagi, Nusron menegaskan bahwa semua harus mengacu pada UU sebagai produk kesepakatan antara rakyat dalam hal ini DPR dengan pemerintah.

Baca Juga : Cek Langsung Bener Meriah, Prabowo: Puluhan Helikopter dan Pesawat Dikerahkan Tangani Bencana

"Yang mengatakan tidak punya etik siapa? Berarti semua DPR yang mengesahkan itu dianggap nggak punya etika? Berarti pemerintah dulu yang terlibat mengesahkan UU nggak punya etika?," ujarnya.

Nusron menjelaskan bahwa sebelum sebuah UU disahkan telah melalui pertimbangan unsur etik atau tidak etik. Dia menegaskan jika sudah mengacu pada UU maka etik tidak etik tidak perlu lagi dipertanyakan.

Baca Juga : Lewat Kampanye Berbagi Bersama, Tangan Kita Tebar Kepedulian untuk Anak-Anak

"Karena tentunya Undang-undang itu jauh di atas etika. Karena Undang-undang itu adalah aturan formal, sementara etika itu tidak aturan formal. Tentunya kalau Undang-undang mengatakan boleh, secara etika pasti boleh," terangnya.

Baca Juga : Perjuangan Selama 11 Tahun, Hari Komedi Nasional Digaungkan di Car Free Day

Nusron menduga hal ini menjadi sarat kepentingan pihak-pihak tertentu setelah mempersoalkan ini tidak mengacu UU. Padahal, kata dia, tidak ada UU yang melarang presiden memihak dan boleh berkampanye.

"Saya nggak mau nuduh-nuduh orang lah. Yang pasti pihak-pihak yang pinginnya pak Jokowi nggak usah ikut-ikutan, itu aja. Kan sudah banyak cerita, di media itu mengatakan pak Jokowi sebaiknya nggak ikut-ikutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak. Hal itu ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait menteri bisa menjadi tim sukses.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh berkampanye dan memihak," jawab Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

Tetapi Presiden Jokowi menekankan bahwa kampanye yang dilakukan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," katanya.

(HAM/nusantaraterkini.co)