Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara konsolidasi pemenangan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023).(Dok. Tim Komunikasi Gerindra)

Nusantaraterkini.co, PAPUA BARAT DAYA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Papua Barat Daya, provinsi paling baru yang dimekarkan pemerintah pada tahun lalu.

Prabowo-Gibran mendapatkan 209.403 suara, disusul capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan hasil 99.899 suara.

Sementara itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar harus puas di posisi buncit setelah hanya mengantongi 48.405 suara.

Baca Juga : HUT ke-18 Partai Gerindra, Sekjen Sugiono Serukan Konsolidasi dan Aksi Nyata

Keunggulan Prabowo-Gibran diketahui dari hasil rekapitulasi suara nasional pemilihan presiden (Pilpres) 2024, untuk provinsi Papua Barat Daya pada Senin (18/3/2023) malam, dilansir Kompas.com.

Untuk diketahui, Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-34 yang perolehan suara pilpresnya sudah direkapitulasi di tingkat nasional.

Perolehan suara dibacakan oleh Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu, menggunakan formulir D.Hasil provinsi yang masih disegel, di hadapan para saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu.

Baca Juga : Prabowo Tegaskan Elite Gagal Kelola Kekayaan Bangsa, Serukan Persatuan Berantas Kemiskinan dan Sampah

Pada Pilpres 2024, total sebanyak 366.309 pemilih menggunakan hak pilihnya di Papua Barat Daya. Dari jumlah itu, 357.707 surat suara dinyatakan sah dan 8.602 lainnya tidak sah.

Sementara itu, masih ada empat provinsi lagi yang suaranya harus direkapitulasi secara nasional oleh KPU. Keempat provinsi itu adalah Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.

Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.

Baca Juga : Jokowi-Gibran Berencana Melayat ke Keraton Surakarta, Bisa Lengser

Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024. (rsy/nusantaraterkini.co)