Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Minggu (25/5/2025).
Hal itu disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Senin (26/5/2025).
AKP Maria menuturkan bahwa para pelaku masing-masing, HMS (30), kemudian SA (18), lalu F (18) dan RS (48) dengan alamat yang sama yakni di Kecamatan Simangambat Paluta.
Baca Juga : Desak Proses Hukum Perusak Hutan dan Lingkungan, Mahasiswa Tabagsel Demo KPH Sipirok dan Polres Tapsel
Maria menyebutkan bahwa pada Minggu (25/5/2025) sekira Pukul 09.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Simangambat Paluta.
Menindaklanjuti informasi itu petugas berangkat ke TKP, yaitu di Kecamatan Simangambat Paluta. Sekira Pukul 14.30 WIB Petugas melihat dua pria dewasa yang mencurigakan sedang duduk-duduk. Kemudian Petugas mendekati kedua pria tersebut dan langsung mengamankannya. Dua pelaku yang diamankan, yakni HMS dan SA. Dari HMS disita satu buah tas warna hitam yang berisikan sabu dan dari SA disita satu buah tas warna hitam berisikan sabu.
Hasil interogasi SA baru membeli sabu dari HMS 1 bungkus dengan harga Rp 50 ribu. Tidak lama kemudian sekira Pukul 14.40 WIB datang seorang pria inisial F ke TKP langsung diamankan.
Baca Juga : Warga Tapsel Gerebek Bandar Narkoba, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Turut Diamankan Beserta Sabu
Selanjutnya Petugas menyuruh F mengeluarkan isi sakunya, dimana dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu, dari keterangan F ia disuruh oleh HMS untuk mengantarkan sabu tersebut ke pembeli namun dikarenakan si pembeli tidak jadi membeli sabu lalu F mau mengantarkan kembali sabu tersebut kepada HMS.
Setelah dilakukan introgasi terhadap HMS di TKP menerangkan bahwa sabu yang disita tersebut diperoleh dari orangtuanya yang bernama RS 1 gram dengan harga Rp 1.000.000,- dan dibayar setelah sabu habis terjual.
Berdasarkan keterangan HMS kemudian Petugas berangkat ke rumah RS dan sekira Pukul 15.30 WIB saat Petugas tiba RS melarikan diri dari dapur rumah.
Baca Juga : Polres Tapsel Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Paluta
"Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RS dimana pada saat diamankan dari satu buah tas warna hitam milik RS ditemukan barang bukti sabu. RS membenarkan ada memberikan sabu kepada HMS dan mengakui bahwa masih ada menyimpan sabu di dalam rumahnya.
Lalu Petugas melakukan pemeriksan di dalam kamar rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan barang bukti sabu lainnya. Kemudian pelaku HMS, SA, F, dan RS serta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dam penyidikan," sebutnya.
(sgm/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : 8 ASN Pemko Tanjungbalai Dipecat, Ini Kasusnya
