Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu

Khusus barang bukti 25 kg tersebut merupakan hasil tangkapan yang fantastis karena kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: istimewa)
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: istimewa)
A A

, ASAHAN - Sat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sebanyak 28 kg di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Asahan mengatakan, dari 28 kg sabu tersebut pihaknya menangkap 5 tersangka terdiri dari tiga laporan, yakni tersangka SBL dengan barang bukti 1 kg sabu, AR dan SR dengan barang bukti 2 kg sabu dan terakhir tersangka H dan S dengan barang bukti 25 kg sabu.

"Ini merupakan keberhasilan dan keseriusan untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Asahan," katanya saat menggelar press release di Lapangan Tembak Mapolres Asahan, Selasa (2/10/2024).

Afdhal menjelaskan, khusus barang bukti 25 kg tersebut merupakan hasil tangkapan yang fantastis karena kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia.

"Ketika diintrogasi mereka mengakui bahwasanya barang tersebut adalah milik mereka yang diterima dari T yang berada di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Afdhal menuturkan, saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha melawan petugas, sehingga keduanya diberikan tindakan tepat terukur (ditembak).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah karung goni warna putih yang di dalamnya terdapat 21 bungkus teh cina merk guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis dan sebuah tas warna hitam berisikan 4 bungkus teh cina merk guanyinwang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

(Akb/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru