Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran berhasil mengungkap 132 kasus tindak pidana narkotika selama sepekan, terhitung sejak 10 hingga 17 Maret 2025.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 164 tersangka diamankan, terdiri dari 33 pemakai dan 131 orang yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain sabu seberat 33,82 kilogram, ganja seberat 1 kilogram, kokain seberat 7 gram, pil ekstasi sebanyak 18.446 butir, dan obat excimer sebanyak 90 butir.
Baca Juga: Satu Motor Beat Berisi Sabu di Amankan Tim Satres Narkoba Polres Sumenep
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut disita berupa 12 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp16.627.000, 57 unit telepon seluler atau tablet, 23 timbangan digital, dan 12 alat hisap sabu (bong).
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menyampaikan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara tanpa kompromi.
Baca Juga: Komisi III Harap Eks Kapolres Ngada Dihukum Seberat-beratnya soal Asusila dan Narkoba
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah ini,” ungkapnya, Senin (17/3/205).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengungkap jaringan-jaringan narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
“Kami tidak akan berhenti. Semua pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
