Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi BRI Kisaran, Ahli: Korupsi Bukan Sekadar Kredit Macet

Ahli Sirkan Lubis menegaskan kredit macet BRI tidak otomatis menjadi korupsi tanpa bukti pelanggaran hukum dalam proses kredit.

Persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026).(foto/novia/nusantaraterkini.co)
Persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026).(foto/novia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026). Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menghadirkan saksi ahli keuangan negara, , untuk mendalami status kekayaan BUMN serta mekanisme penghitungan kerugian negara.

​Dalam keterangannya, Sirkan mengatakan, kekayaan negara yang dipisahkan ke dalam BUMN tetap tergolong sebagai keuangan negara. Oleh karena itu, penyaluran kredit perbankan BUMN wajib mematuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

​Sirkan menjelaskan, status kredit macet tidak serta-merta bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Penyidik dan majelis hakim harus membuktikan keberadaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuannya.

​"Yang harus dilihat bukan hanya kreditnya macet, tetapi bagaimana proses kredit itu diberikan, apakah prosedurnya dipenuhi dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian," ujar Sirkan.

​Ia menambahkan, pelanggaran prosedur seperti ketiadaan verifikasi debitur hingga rekayasa dokumen yang berujung pada kerugian bank dapat mengarah pada tindak pidana.

​Selain itu, Sirkan menekankan keberadaan klaim asuransi kredit maupun pengembalian kerugian tidak otomatis menghapuskan pidana.

​"Pengembalian kerugian atau adanya klaim asuransi merupakan bagian dari upaya pemulihan. Itu tidak otomatis menghapus peristiwa pidana apabila unsur-unsur pidananya memang terbukti," tegasnya.

Sekedar informasi, dalam perkara ini, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyaluran kredit pada BRI Kisaran yang kemudian mengalami kemacetan. 

Dalam persidangan sebelumnya, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pemberian kredit yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dan prosedur perbankan. Kondisi tersebut kemudian diduga menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi maupun keterangan lainnya sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

​

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru