Sidang Korupsi BRI Kisaran, Ahli: Korupsi Bukan Sekadar Kredit Macet
Ahli Sirkan Lubis menegaskan kredit macet BRI tidak otomatis menjadi korupsi tanpa bukti pelanggaran hukum dalam proses kredit.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kisaran kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026). Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Sirkan Lubis, untuk mendalami status kekayaan BUMN serta mekanisme penghitungan kerugian negara.
Dalam keterangannya, Sirkan mengatakan, kekayaan negara yang dipisahkan ke dalam BUMN tetap tergolong sebagai keuangan negara. Oleh karena itu, penyaluran kredit perbankan BUMN wajib mematuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sirkan menjelaskan, status kredit macet tidak serta-merta bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Penyidik dan majelis hakim harus membuktikan keberadaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuannya.
"Yang harus dilihat bukan hanya kreditnya macet, tetapi bagaimana proses kredit itu diberikan, apakah prosedurnya dipenuhi dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian," ujar Sirkan.
Ia menambahkan, pelanggaran prosedur seperti ketiadaan verifikasi debitur hingga rekayasa dokumen yang berujung pada kerugian bank dapat mengarah pada tindak pidana.
Selain itu, Sirkan menekankan keberadaan klaim asuransi kredit maupun pengembalian kerugian tidak otomatis menghapuskan pidana.
"Pengembalian kerugian atau adanya klaim asuransi merupakan bagian dari upaya pemulihan. Itu tidak otomatis menghapus peristiwa pidana apabila unsur-unsur pidananya memang terbukti," tegasnya.
Sekedar informasi, dalam perkara ini, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyaluran kredit pada BRI Kisaran yang kemudian mengalami kemacetan.
Dalam persidangan sebelumnya, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pemberian kredit yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dan prosedur perbankan. Kondisi tersebut kemudian diduga menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi maupun keterangan lainnya sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIStabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPresiden FIFA Temui Prabowo di Istana, Puji Indonesia Tuan Rumah Luar Biasa
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPemerintah Daerah Angkat Bicara Soal Isu Kematian Driver Ojol yang Diduga Terdampak ISPA
Fadli Tara·49 menit yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Pantau Rehabilitasi 111 Rumah Tidak Layak Huni
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi BRI Kisaran, Ahli: Korupsi Bukan Sekadar Kredit Macet
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKSampaikan Catatan, DPRD Medan Tegaskan APBD Harus Kembali ke Rakyat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPledoi Korupsi Internet Diskominfo Tebingtinggi, PH Terdakwa Sebut Terima Uang Maintenance
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELDinkes Sumsel Siagakan 350 Puskesmas dan Posko Layanan Antisipasi ISPA
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Ahli Sebut Mutu Beton dan Volume Bermasalah
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan