Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Ahli Sebut Mutu Beton dan Volume Bermasalah ​

Ahli mengungkap mutu beton di bawah spesifikasi dan pengurangan volume 33,4 persen dalam sidang dugaan korupsi proyek DEK Padangsidimpuan.

Saksi ahli bidang Sumber Daya Air (SDA), Reno, membeberkan sejumlah temuan krusial terkait pelanggaran teknis bangunan, dalam persidangan korupsi DEK di Padangsidimpuan, Senin (5/10/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co).
Saksi ahli bidang Sumber Daya Air (SDA), Reno, membeberkan sejumlah temuan krusial terkait pelanggaran teknis bangunan, dalam persidangan korupsi DEK di Padangsidimpuan, Senin (5/10/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN—Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dinding penahan tanah (DEK) Kota Padangsidimpuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang, saksi ahli bidang Sumber Daya Air (SDA), Reno, membeberkan sejumlah temuan krusial terkait pelanggaran teknis bangunan.

​Berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium yang mencakup core drill serta pengukuran struktur di kawasan Sungai Batang Ayumi, ditemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara dokumen perencanaan (RAB) dengan kondisi di lapangan.

​“Dari hasil pengujian yang dilakukan, mutu beton yang ditemukan di lapangan berada di bawah spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan,” ungkap Reno di hadapan majelis hakim.

​Selain masalah kualitas bahan, kata Reno, hasil pemeriksaan juga mencatat adanya pengurangan volume pekerjaan hingga mencapai 33,4 persen dari rencana awal. Kedalaman fondasi di lapangan pun hanya berkisar 2 meter, lebih dangkal dari spesifikasi yang dipersyaratkan. Ketidaksesuaian ini memicu timbulnya fenomena scouring atau gerusan air pada bagian bawah fondasi yang mengancam kestabilan struktur.

Dalam persidangan tersebut, Reno juga menjelaskan, Sungai Batang Ayumi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh sebab itu, setiap pembangunan wajib mengikuti saran teknis agar tidak merusak fungsi sungai maupun keamanan tebing.

“Tugas kami di provinsi adalah mengamankan tebing sungai. Kami tidak menolak permohonan, tetapi memberikan catatan dan saran teknis berdasarkan hasil asistensi,” ujar Reno.

Proses pembuktian perkara ini masih terus berjalan. Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta pendalaman alat bukti lainnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait