Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pledoi Korupsi Internet Diskominfo Tebingtinggi, PH Terdakwa Sebut Terima Uang Maintenance

Minta Nur Erdian Dibebaskan

PH Nur Erdian meminta bebas dalam perkara dugaan korupsi internet Diskominfo Tebingtinggi dan menyebut Rp175 juta sebagai biaya maintenance.

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nur Erdian meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya, Senin (5/10/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nur Erdian meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya, Senin (5/10/2026).(foto: novia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, ​MEDAN — Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi. 

​Permintaan tersebut ditegaskan penasihat hukum Pahala Sitorus saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nazir, Senin (5/10/2026). 

​Pahala menilai unsur penerimaan suap atau hadiah yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Ia menjelaskan uang senilai total Rp175 juta yang diterima kliennya dari PT Wish Digital Berjaya sebesar Rp150 juta pada 29 Desember 2025 dan Rp25 juta pada 14 April 2026 merupakan maintenance cost atau biaya perawatan sesuai mekanisme internal perusahaan.

​Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti waktu penerimaan dana Rp150 juta yang terjadi sebelum diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​“Penerimaan Rp150 juta terjadi pada 29 Desember 2025, sementara terdakwa baru ditetapkan sebagai PPK pada 27 Januari 2026. Karena itu, penerimaan tersebut terjadi sebelum terdakwa memiliki jabatan dan kewenangan sebagai PPK,” tegas Pahala Sitorus.

​Pahala menambahkan, penunjukan PT Wish Digital Berjaya melalui e-Katalog kala itu merupakan kewenangan Ghazali Rahman selaku Kepala Diskominfo sekaligus PPK saat itu. Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa hasil uji digital forensik ponsel terdakwa tidak menemukan indikasi komunikasi pelanggaran hukum, serta seluruh uang yang diterima telah dikembalikan kepada penyidik.

​“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Nur Erdian dari seluruh dakwaan, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat terdakwa,” pungkas Pahala.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru