Nusantaraterkini.co, SIANTAR - Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap pelaku jambret berinisial DR (26) warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tersangka diterima Satreskrim Polres Pematangsiantar dari Polsek Siantar Barat, Kamis (13/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan, penahanan tersangka DR tersebut atas pengaduan pelapor/korban atasnama Esther Rugun Dumaria br. Hutauruk, Warga Jalan Medan Utara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan penjambretan tas milik korban terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
"Saat itu korban hendak makan Mie Pangsit Aman, saat menyeberangi badan jalan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menjambret tas tangan korban kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro," katanya.
Adapun tas korban berisi tiga unit handpone, yakni jenis Samsung Glaksi A50 warna hitam, Vivo warna biru, dan Samsung A05a 6806 warnah hitam. Selain itu ada juga satu lembar kartu pengenal, dua lembar SIM A dan C, satu kartu ATM BNI, BCA, dan BRI, kemudian satu Kartu Anggota Kejaksaan, satu STBK Nomor Polisi BK 1836 W, satu jam tangan merek Albada warnah putih, uang Rp 1.500.000 serta beberapa anak kunci, dan satu unit dompet kecil yang isinya kosmetik.
Baca Juga : Kepolisian Bungkam Odong-Odong Jadi Ancaman, Rindu Erwin Resmi Menggugat ke Pengadilan
"Usai kejadian tersebut korban langsung membuat laporan pengaduan di Polres Pematangsiantar," sebutnya.
Iptu Sandi, melanjutkan, polisi mengamankan pelaku pada 11 Februari 2025 karena diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Siantar Barat.
"Kita terima dari Polsek Siantar Barat, Kamis (13/2/2025) dan tersangka DR sudah ditahan guna diproses lebih lanjut," kata Iptu Sandi sembari menyatakan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(rdo/nusantaraterkini.co)
