Nusantaterkini.co, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan telah menerima laporan terhadap enam orang diduga mahasiswa Universitas Prima Indonesia atau UNPRI Medan pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Pelapor adalah Fazarman Baene, dari Aliansi Advokat Sitop Hoaks. Laporan ini terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong dan bikin gaduh di masyarakat perihal penemuan mayat di lantai 9 kampus UNPRI Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa memastikan segera meneliti laporan tersebut.
Baca Juga : Terekam CCTV, Sepasang Kekasih Kompak Curi Sepeda Motor Mahasiswa UMA
Setelah itu barulah polisi melakukan penyelidikan laporan Fazarman Baene, mengenai pidana yang diduga dilakukan enam orang pria mahasiswa UNPRI Medan.
Polisi pun akan segera memeriksa enam orang tersebut, yang sebelumnya menyebarkan video mayat di lantai 9 dan beberapa hari berselang malah membuat video klarifikasi bukan mayat, melainkan boneka.
"Laporan sudah kami terima. Kami segera lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (16/12/2023), dilansir Tribun Medan.
Baca Juga : Pemkab Tapsel Terkesan Biarkan Jalan Rusak di Desa Sibara-bara
Diberitakan sebelumnya, enam mahasiswa UNPRI Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan karena dianggap menyebar berita bohong soal temuan dua mayat di lantai 9 kampus.
Mereka juga dianggap membuat gaduh karena usai menyebarkan video boks biru berisi mayat, lalu membuat video klarifikasi bahwa yang mereka rekam dan sebarkan adalah boneka.
Belakangan, UNPRI Medan dan Polda Sumut menyatakan temuan lima mayat itu merupakan jenazah manusia alias cadaver, atau mayat yang secara resmi diawetkan untuk pembelajaran mahasiswa fakultas kedokteran.
Baca Juga : Kapolrestabes Medan Jawab Tindak Tegas, Kasus Penemuan Mayat di UNPRI
Adapun keterangan itu terkait penemuan lima mayat oleh polisi di lantai 15 kampus UNPRI Medan. Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut tentang video boks biru yang diduga berisi dua mayat yang ada di lantai 9 kampus.
Menurut Fajar, akibat ulah enam mahasiswa UNPRI tersebut, yang diketahui salah satunya bernama Herianto, terjadi kegaduhan di masyarakat.
"Oleh sebab itu dengan dua video yang beredar itu membuat kegaduhan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Makanya kita bersama-sama Aliansi Advokat Sitop Hoaks melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan," kata Fajar, Jumat (16/12/2023).
Baca Juga : 6 Mahasiswa UNPRI Penyebar Video Mayat Lantai 9 Dipolisikan, Dianggap Sebar Hoaks
Menurut Fazar, enam mahasiswa UNPRI MEdan, perekam dan penyebar sekaligus yang membuat video klarifikasi diyakini melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang informasi elektronik teknologi.
Pihaknya meminta Satreskrim Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporannya terhadap enam mahasiswa UNPRI tersebut.
Katanya, dugaan hoaks mengenai mayat di lantai 9 dan video klarifikasi bukan mayat betul-betul meresahkan baik masyarakat dan UNPRI Medan.
Baca Juga : Mengenal Apa Itu Kadaver, Jenazah untuk Penelitian Mahasiswa Kedokteran
"Video pertama dan kedua. Yang pertama menyatakan ada mayat di lantai 9 unpri dan video yang kedua bahwa tidak ada mayat, mainkan itu manekin atau boneka. Oleh sebab itu ini merupakan berita bohong," ujarnya. (rsy/nusantaraterkini.co)
