Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pria dalam Tandon Air di Muba

Aparat Polsek Bayung Lencir menangkap Widianto (45), tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Alkoriyansya (37) yang jasadnya ditemukan

Polisi saat menemukan jasad korban di dalam tandon air. (Foto : Dok Polsek Bayung Lencir)
Polisi saat menemukan jasad korban di dalam tandon air. (Foto : Dok Polsek Bayung Lencir)
A A

Nusantaraterkini.co, MUBA – Aparat menangkap Widianto (45), tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Alkoriyansya (37) yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam tandon air di , .

Tersangka diringkus oleh Unit Tekan 204 tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara atas laporan keluarga korban.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, mengatakan jika peristiwa tragis ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang mencium aroma tidak sedap dan melihat kerumunan lalat di atas tandon air berkapasitas 1.200 liter pada awal Januari lalu.

"Setelah ada laporan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi serta gelar perkara. Kemudian Kapolsek Bayung Lencir mendapat informasi keberadaan pelaku dan tim langsung melakukan penangkapan," ujar AKP S Hutahaean dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/1/2026).

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan balok kayu.

Setelah korban dipastikan tewas, tersangka membuang jasadnya ke dalam tandon air untuk menyembunyikan jejak.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kayu," jelasnya.

Selain melakukan kekerasan fisik, tersangka juga menggasak sejumlah harta benda milik korban, di antaranya sepeda motor RX King, satu unit ponsel, dompet berisi uang Rp900 ribu, helm, jaket, hingga burung murai milik korban.

Saat ini, polisi telah menyita barang bukti terkait kasus pembunuhan yang diatur dalam Pasal 458 KUHPidana tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan rencana ekshumasi terhadap jasad korban dan pelaksanaan rekonstruksi kejadian di lokasi guna melengkapi berkas perkara," ungkap dia.

(Tia/nusantara terkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait