nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Purwanto mengungkap tersangka kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan Anggota Polresta Palangkaraya Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto pernah dijatuhi sejumlah sanksi etik.
Djoko menjelaskan Anton pernah dijatuhi sanksi etik terkait pelanggaran kecelakaan lalu lintas menggunakan mobil dinas dan pelanggaran karena melakukan pungutan liar.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Sabu dari Pontianak ke Banjarmasin, Satu Orang Diamankan
Anton tertulis tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungli pada 5 Mei 2022 lalu.
Djoko menjelaskan kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Anton bersama Haryono terjadi pada 27 November lalu.
Anton disebut melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial BA di dalam mobil Sigra. Kemudian, tubuh korban dibuang.
Dalam kasus ini, Anton dan Haryono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Konsumsi Sabu
Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas.
Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.
"Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu," kata Irjen Djoko.
Brigadir Anton Bunuh Warga karena Butuh Uang Beli Sabu
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menduga tindakan anggota polisi Brigadir Anton Kurniawan membunuh warga dan mencuri barang karena butuh uang untuk beli narkoba jenis sabu.
Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, terungkap Brigadir Anton Kurniawan dalam keadaan positif sabu saat melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Ini luar biasa sadisnya ini orang, untuk tujuan tertentu, membunuh enggak setimpal antara yang dilakukan untuk diambil, dugaan saya, yang harus dibuktikan, mungkin dia butuh uang untuk sabu itu," kata Hinca dalam rapat Komisi III dengan Kapolda Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
"Jadi dia dikejar-kejar pengaruh sabu, mengambil uang apa saja dengan menggunakan kekuasaannya," imbuh dia.
Hinca mendorong Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto menelusuri jaringan narkoba terkait Brigadir Anton. Ia menyinggung jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Kalteng, Kalbar, masuk ke Kalsel. Bandar narkoba yang kita kejar, yang kita sebut Pablo Escobar-nya Indonesia, Fredy Pratama. Jadi jangan-jangan gengnya dia ini," kata Hinca.
(Dra/nusantaraterkini.co)
