Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Amankan 65 Orang Jelang Aksi di DPR, Sita Airsoft Gun hingga 201 Botol Kaca

Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang jelang aksi di DPR. Polisi menyita airsoft gun, senjata tajam, 7 jeriken bensin dan 201 botol kaca.

Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: ilustrasi)
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: ilustrasi)
A A

Nusantaraterkini.co, mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, , Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Puluhan orang tersebut diamankan dalam rangkaian langkah pencegahan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Direktorat Siber sebelum aksi berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

"Pada kesempatan pagi hari ini, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber akan menyampaikan rangkaian kegiatan kepolisian yang dilakukan menjelang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum," ujar Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Budi, menerapkan sejumlah langkah, mulai dari tindakan pencegahan hingga edukasi kepada masyarakat. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 65 orang telah diamankan.

Selain mengamankan puluhan orang, juga menemukan sejumlah barang yang diduga dipersiapkan untuk dibawa dalam kegiatan .

Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, , obat-obatan, perangkat komunikasi, serta berbagai bahan yang dapat digunakan untuk membuat bom .

Polisi juga menyita tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca yang telah dilengkapi sumbu.

"Adapun barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, , obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom , termasuk tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu," kata Budi.

Budi menjelaskan, membawa benda-benda tersebut dalam kegiatan penyampaian pendapat tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang yang diamankan untuk mengetahui apakah mereka memiliki keterkaitan dengan kelompok atau massa yang akan mengikuti aksi di depan Gedung DPR.

"Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," ujar Budi.

Polisi Pastikan Hak Menyampaikan Pendapat Tetap Dikawal

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Budi menyebut penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat dan teman-teman sekalian, Polri hadir memberikan pengawalan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang," tuturnya.

Meski demikian, masyarakat yang mengikuti aksi diminta mematuhi aturan serta menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Menurut Budi, kebebasan menyampaikan aspirasi harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga aksi dapat berlangsung aman, damai, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Polda Metro Pantau Narasi Provokasi di Media Sosial

Selain melakukan pencegahan secara langsung di lapangan, Polda Metro Jaya juga memantau aktivitas di media sosial menjelang aksi.

Budi mengatakan polisi menemukan sejumlah konten yang dinilai mengandung unsur provokasi, disinformasi, fitnah, hingga ujaran kebencian.

"Pada saat yang sama kita juga melihat bagaimana konten narasi provokasi, disinformasi, fitnah dan kebencian sudah mulai muncul," katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang menyesatkan, polisi akan meningkatkan . Konten yang dinilai mengandung hoaks, disinformasi, maupun malinformasi akan ditandai dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Budi menjelaskan, rangkaian pengamanan tersebut dilakukan melalui penyelidikan secara digital maupun konvensional.

Langkah tersebut, kata dia, bertujuan menciptakan kondisi yang aman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi sekaligus mencegah pihak-pihak tertentu membawa benda berbahaya ke lokasi aksi.

"Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian," ujar Budi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait