Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus menimbulkan polemik.
Polemik tersebut terkait penegakan hukum dan penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi itu di Polda Sumut sejauh ini masih menetapkan 2 orang kepala sekolah sebagai tersangka.
Baca Juga : PPPK Paruh Waktu di Medan Keluhkan JHT Tak Bisa Cair, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Alasannya
Dalam keterangannya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan, hal yang mengejutkan jika komplikasi masalah ini telah merambat ke Ombudsman RI perwakilan Sumut.
Baca Juga : Revisi RUU ASN 2025 Harus Hapus Ketimpangan PPPK dan PNS Tanpa Sentralisasi Kekuasaan
"Di mana Ombudsman RI Perwakilan Sumut diduga berpihak dan menutup-nutupi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait adanya maladministrasi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten langkat," ungkapnya.
Maladministrasi sendiri adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan sebagaimana amanat pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Baca Juga : Foto: Srikandi Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir
Irvan menjelaskan, berkaca dari makna maladministrasi yang telah ditemukan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut menggambarkan secara hukum dan nyata jika telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten langkat tahun 2023, sehingga menimbulkan kerugian dan pelanggaran HAM terhadap 107 orang guru honorer langkat.
Baca Juga : Bobby Nasution Pastikan Tanggul Sei Wampu Langkat Segera Diperbaiki, Antisipasi Banjir Tidak Terulang
"Dugaan keberpikan dan ditutupinya LAHP terkait adanya maladministrasi tersebut bukan tanpa alasan. Di mana sebelumnya secara gamblang Pjs Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menyatakan jika pihaknya menemukan cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaannya penyelenggaran seleksi PPPK Langkat," jelasnya.
Irvan menyebutkan, Pjs mengatakan prosedur yang dilaksanakan telah melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023.
Baca Juga : DPR Sebut Guru Dikriminalisasi, Negara Gagal Hadir Melindungi Pendidik
Pasal tersebut mengatur bahwa SKTT wajib diajukan ke Menteri untuk mendapat persetujuan, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Namun hal itu baru diajukan Pemkab Langkat pada 26 Oktober 2023 atau setelah pengumuman dikeluarkan.
Baca Juga : Paradoks Anggaran Pendidikan Rp750 T: Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Rp500 Ribu?
Kemudian, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, lanjutnya, menyampaikan Permen PAN-RB Nomor 14 juga mengatur keharusan adanya pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengajuan persetujuan SKTT. Namun surat permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Langkat tidak disertai pedoman teknis.
Bahkan adanya kesalahan fatal menurut Ombudsman Sumut yaitu ketiadaan sosialisasi pelaksanaan SKTT. Oleh karena itu Ombudsman meminta Pj Bupati Langkat berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah tersebut.
"Namun, parahnya apa yang telah disampaikan Pjs tersebut sampai hari ini tidak disampaikan secara langsung dan tertulis kepada para guru honorer. Atas tidak adanya informasi tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru telah mendatangi Ombudsman Sumut sebanyak 3 kali guna meminta LAHP atau rekomendasi terkait maladministrasi seleksi PPPK Langkat sebagaimana amanat Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman," terangnya
Irvan menuturkan, aaat mendatangi pertama, pada tanggal 26 april 2024, alasan tidak diberikan LAHP/rekomendasi dikarenakan peresmian kantor. Kedua, pada tanggal 30 April kembali LAHP/rekomendasi tersebut tidak diberikan dengan alasan tidak ada pimpinan di kantor dan mengarahkan mengisi pengaduan melalu aplikasi.
Ketiga, sambungnya, tanggal 6 mei LBH Medan kembali mendatangi Ombudsman Sumut untuk meminta LAHP/rekomendasi dan ketika itu berjumpa dengan Melki Imbron Nababan yang diketahui sebagai asisten pemeriksa.
"Namun lagi-lagi apa yang dimintakan tersebut tidak dapat diberikan dikarenakan dalam peraturan, pelapor tidak dapat menerima LAHP (tanpa menunjukan aturan terkait). Kemudian alasan selanjutnya disampaikan rekomendasi akan diberikan kepada pelapor langsung tidak bisa pada kuasa," imbuhnya.
Tidak selesai disitu, kemudian petugas tersebut memberikan alasan jika sudah diberitahukan secara lisan kepada pelapor a.n Nella Br Perangain Angin. Namun ketika dikonfirmasi secara langsung oleh LBH Medan dengan menelepon pelapor dan di speaker dihadapan petugas tersebut pelapor secara jelas dan tegas tidak pernah menerima pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun tulisan.
"Pasca mendengarkan telpon tersebut petugas terkait menunjukan sikap aneh dan panik, lalu mondar-mandir masuk ruangan dengan alasan menelpon pimpinan Ombusman Sumut. Akhirnya petugas tersebut mengatakan akan mengirimkan surat rekomendasi terkait kecurangan PPPK langkat," bebernya.
Anehnya, timpal Irvan, setelah dikritik dan didebat kesokan harinya Ombudsman Sumut mengirimkan surat secara elektronik Nomor:T/273/LM.14-02/0289.2024/V/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan tertangal 6 Mei 2024 yang ditandatangai Pjs Kepala Ombudsman Sumut bukan rekomendasi sebagaimana disampaikan sebelumnya.
"Parahnya surat tersebut tidak menjelaskan adanya maladministrasi melaikan hanya menuliskan yang pada intinya laporan a.n Nella Br. Perangin angin telah diterima dan diselesaikan," tuturnya.
Menurut Irvan, hal ini jelas menimbukan tanda tanya besar apa yang diselesaikan Ombudsman Sumut. karena itu, sebutnya, patut secara hukum diduga adanya keberpihakan dan ditutup-tutupinya LAHP terkait maladministrasi PPPK Langkat oleh Ombudsman Sumut.
"Oleh karena itu LBH Medan sangat keberatan dan menyangkan tindakan Ombudsman Sumut tersebut. Di mana seharusnya Ombusman sebagai lembaga yang mengawasi pelayan publik dan bersifat mandiri serta bebas dari campur tangan kekuasaan dengan menjalakan tugas dan wewenanganya berdasarkan asas kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan," katanya.
Dengan adanya kejadian ini, tambahnya, LBH Medan secara tegas meminta kepada Ombudsman Sumut untuk segera memberikan LAHP atau rekomendasi yang sebagaimana merupak hak dari paru guru honorer Langkat.
(akb/nusantaraterkini.co)
